NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Pendidikan Aceh meminta satuan pendidikan di seluruh Aceh kembali memperkuat penggunaan bahasa daerah serta menghidupkan sastra, budaya, dan kesenian lokal di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya mempertahankan identitas dan kekhususan Aceh. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengatakan langkah itu mengacu pada Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2023 mengenai pemanfaatan bahasa daerah.
Selain itu, terdapat surat instruksi Gubernur Aceh Nomor 400.4.57802 tertanggal 7 Juli 2026 yang meminta kebijakan tersebut segera diterapkan.
Murthalamuddin menegaskan istilah bahasa daerah tidak hanya merujuk pada bahasa Aceh, tetapi juga bahasa ibu yang digunakan masyarakat di berbagai daerah di Aceh.
“Bahasa Aceh yang dimaksud di sini termasuk bahasa yang digunakan masyarakat Aceh lokal, baik masyarakat Gayo maupun siapa saja masyarakat Aceh yang menggunakan bahasa ibu,” ujarnya dalam video berdurasi 2 menit yang disitat media Dialeksis.com, Rabu, 9 September 2026.
Dalam penerapannya, sekolah dianjurkan menetapkan satu hari dalam sepekan sebagai momentum penggunaan bahasa daerah. Hari Kamis disebut sebagai pilihan untuk menerapkan kebijakan tersebut dalam berbagai aktivitas sekolah.
“Dianjurkan satu hari dalam satu minggu, yaitu hari Kamis, digunakan untuk rapat, untuk mengajar, untuk berbicara,” katanya.
Penguatan bahasa lokal juga diarahkan masuk ke identitas visual sekolah. Murthalamuddin meminta sekolah membuat atau memperbarui logo dan lambang dengan memasukkan unsur tulisan daerah, termasuk Arab Jawi yang disesuaikan dengan karakter bahasa setempat.
“Seluruh sekolah saya instruksikan untuk menulis dan membuat kembali logo-logo sekolah. Jangan lupa juga menggunakan bahasa tulisan Aceh, yaitu Arab Jawi atau Arab-Jawi,” ujarnya.
Ia mengatakan penerapan identitas lokal tersebut perlu menyesuaikan karakter masyarakat di masing-masing wilayah. Sekolah di kawasan Gayo, misalnya, dapat menggunakan unsur bahasa dan budaya Gayo. Hal serupa berlaku bagi sekolah di Singkil, Simeulue, maupun daerah lainnya.
“Bahasa lokal itu adalah bahasa yang kita gunakan sehari-hari,” katanya.
Selain digunakan dalam komunikasi sehari-hari, bahasa daerah nantinya diwajibkan hadir dalam pembelajaran melalui kurikulum Aceh. Dinas Pendidikan Aceh juga akan memperkuat penerapannya melalui sosialisasi kepada guru dan peserta didik.
Sejumlah kegiatan pendukung juga disiapkan, salah satunya lomba pidato menggunakan bahasa daerah yang melibatkan guru dan siswa.
“Kita akan mengadakan sosialisasi melalui lomba-lomba pidato bahasa Aceh. Jadi, bahasa Aceh yang dimaksud itu bahasa lokal. Orang Singkil, orang Simeulue dan lainnya bisa menggunakan bahasa daerahnya,” jelasnya.
Murthalamuddin berharap kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Menurutnya, penggunaan bahasa daerah di sekolah harus mampu menumbuhkan kembali rasa bangga generasi muda terhadap bahasa, budaya, dan identitas daerah.
Untuk menunjang pelaksanaannya, sekolah juga diminta mulai mempersiapkan kebutuhan anggaran pada tahun mendatang. Salah satunya berkaitan dengan pembuatan atau pembaruan logo sekolah yang memuat unsur bahasa dan identitas lokal.
“Mulai tahun depan sekolah sudah bisa menyiapkan anggaran melalui dana BOS untuk kembali membuat lambang, logo dan bahasa dengan menuliskannya dalam bentuk bahasa Aceh atau Arab-Jawi,” katanya.
Selain logo sekolah, unsur budaya Aceh juga dapat ditampilkan dalam lingkungan pendidikan. Penempatan lambang daerah bersama identitas nasional dan daerah menjadi salah satu bentuk penguatan identitas tersebut.
Murthalamuddin menegaskan, penguatan bahasa daerah merupakan bagian dari upaya menjaga kekhususan Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Mari sama-sama kita jaga kehormatan kita sebagai orang Aceh dengan menjaga bahasa lokal kita, budaya, kesenian dan sastra lokal,” pungkasnya.

