Friday, April 26, 2024

Direktur RS Arun Lhokseumawe Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah menetapkan tersangka dan penahanan terhadap H, yang merupakan Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe periode 2016 hingga 2023, Selasa (16/5/2023).

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH mengatakan, tersangka H dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe selama periode tahun 2016 hingga 2022. 

“Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka H tiba di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk memenuhi panggilan penyidik,” kata Syaifudin dalam keterangannya kepada Nukilan. 

Tersangka H menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sebelum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terkait penetapan status tersangka. 

Selain itu, tersangka juga ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

“Mulai hari ini, tersangka telah dititipkan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebelum kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan,” ujarnya.

Diketahui, hasil audit menunjukkan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 43 Milyar selama kurun waktu tersebut. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img