Saturday, May 4, 2024

Dinas PUPR Aceh Barat Sepakati Proyek Rp58 Miliar

Nukilan.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat melakukan penandatanganan kontrak tanda dimulainya pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan insfrastruktur jalan dan jembatan dengan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan Dana Transfer Umum (DTU) dengan nilai kontrak secara keseluruhan Rp58.099.256.000.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Barat, Kurdi mengatakan, ada 10 paket pekerjaan yang akan dilakukan dari jumlah anggaran Rp58 miliar tersebut.

Adapun paket yang akan dilakukan, kata dia, yakni pengadaan dan pemasangan rangka baja jembatan rangka baja Sawang Teube di Kecamatan Kaway XVI yang menghubungkan Kecamatan Kaway XVI dengan Kecamatan Pante Ceureumen, dengan nilai kontrak Rp15.844.899.000 dari pagu anggaran Rp15.924.760.000 bersumber dari DOKA yang akan dilaksanakan oleh PT. Seruway Indah Sekali.

Kegiatan pengadaan dan pemasangan rangka jembatan rangka baja Ujong Raja-Antong, Kecamatan Panton Reu dengan jumlah anggaran dengan nilai kontrak Rp13.763.220.000 dari pagu anggaran Rp13.836.220.000 bersumber dari DOKA dengan perusahaan pelaksana CV Prima Kontruksi.

“Lalu ada kegiatan peningkatan jalan Ujong Beurasok hingga Cot Semeureung Kecamatan Johan Pahlawan dan Samatiga dengan nilai kontrak 985.167.00 rupiah dari pagu Rp995.841.000 yang akan dilaksanakan oleh CV. Serba Nyaman. Peningkatan Jalan Gunong Beureugang hingga kawasan industri Beureugang Kecamatan Kaway XVI dengan nilai kontrak Rp3.244.942.000 yang akan dilaksanakan CV. Wong CIlik,” kata Kadis PUPR Aceh Barat, Kurdi saat memberikan sambutan dalam kegiatan penandatanganan kontrak kerja pelaksanaan proyek tersebut pada Senin, (17/1/2022).

Selanjutnya, kata Kurdi, peningkatan Jalan Meriam di Kecamatan Johan Pahlawan dengan nilai kontrak Rp1.576.585.000 dari pagu anggaran Rp1.601.400.000 dengan pelaksana CV. Ujong Naggroe. Peningkatan Jalan Teuku Raja Aceh yang menghubungkan Leuhan-Pasie Mesjid-Lapang yang berada di Kecamatan Johan Pahlawan dengan nilai kontrak Rp3.638.232.000 dari pagu anggaran Rp2.690.500.000 dengan rekanan pelaksana CV. Segitiga Jaya Utama.

Pemeliharaan jalan Bakat-Jawi, Kecamatan Woyla dengan nilai kontrak Rp957.892.000 dari pagu anggaran Rp970.000.000 dengan rekanan pelaksana CV. Trianizar Perkasa, pemeliharaan Jalan Layung-Gunong Meuh, Kecamatan Sungai Mas dengan nilai kontrak Rp2.296.773.000 dari pagu anggaran Rp2.325.000.000 yang akan dilaksanakan oleh CV. Naga Berlian.

Pemeliharaan jalan Seuneubok-Alue Kuyun Kecamatan Woyla Timur dengan nilai kontrak Rp1.437.000.000 dari pagu anggaran Rp1.455.000.000 yang akan dilaksanakan oleh CV. Segitiga Jaya Utama serta pembangunan Jembatan Rimba Langgeh di Kecamatan Arongtan Lambalek, Kecamatan Arongan Lambalek dengan nilai kontrak Rp14.351.987.000 dari pagu anggaran Rp14.660.000.000.

“Untuk pembangunan tiga jembatan ini merupakan kegiatan yang harus rampung pada tahun ini, lantaran tiga jembatan utama ini merupakan ruas ringroad. Perlu diketahui untuk ruas ringroad ini secara keseluruhan mencapai 153 kilometer yang merupakan inisiasi Bupati Aceh Barat,” sebut Kurdi.

Kurdi menjelaskan, dalam proyek tersebut Dinas PUPR ikut menggandeng media untuk melakukan pengawasan sehingga pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Selain itu kepada Rekanan, Kurdi meminta untuk bisa menyelesaikan proyek tersebut secara tepat waktu dan benar-benar memanfaatkan waktu secara efektif apalagi situasi cuaca terkadang dapat menghalangi kegiatan di lapangan.

“Perlu kami sampaikan kegiatan ini selain dilakukan pengawasan secara internal (PUPR) juga dilakukan pengawasan secara eksternal dengan melibatkan rekan-rekan wartawan agar semua pekerjaan bisa berjalan sesuai dengan yang kita harapkan. Kita juga meminta agar para rekanan bekerja secara maksimal dan memanfaatkan waktu secara efektif apalagi terkadang kita terhalang cuaca buru,” ucapnya.

Kata Kurdi, pelibatan awak media secara eksternal dilakukan bukan semata-mata mencari kesalahan dari rekanan namun akan menjadi masukan bagi dinas itu dalam melakukan pengawasan dan teguran kepada rekanan yang tidak maksimal dalam pelaksanaannya. [tvonenews]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img