Monday, May 13, 2024

Diduga Langgar Perizinan, Satu Kapal Diamankan PSDKP Sibolga

Nukilan.id – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo melalui Satuan PSDKP (Satwas) Sibolga berhasil mengamankan satu unit kapal perikanan Indonesia yang diduga melakukan penangkapan ikan tanpa membawa perizinan berusaha yang masih berlaku.

Kapal berawak 32 Anak Buah Kapal (ABK) ini diperiksa pada hari Jumat, tanggal 05 Januari 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 sebelah barat Sibolga oleh KP. Napoleon 036.

Dari hasil pemeriksaan awal oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo, KM. SS (96 GT) diduga melakukan operasi penangkapan ikan tanpa memenuhi perizinan berusaha, di mana dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) telah habis masa berlaku.

Kapal ini diduga melanggar ketentuan di bidang perikanan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, KM SS juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Saat ini, Kapal tersebut sedang di AdHoc ke PPN Sibolga Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. 

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img