Nukilan.id – Pengurus Partai Aceh di seluruh Aceh melakukan deklarasi bersama, meminta pemerintah pusat untuk mengizinkan pelaksanaan Pilkada Aceh pada tahun 2022.
“Kami meminta pemerintah pusat agar merestui pelaksanaan Pilkada di Aceh dilaksanakan pada tahun 2022,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Muzakir Manaf (Mualem) seperti dikutip Nukilan.id dari pikiran-rakyat.com.
Baca juga: Mualem: Pemerintah Tak Serius Perjuangkan Pilkada Aceh 2022
Mualem menyebutkan bahwa, pernyataan sikap disampaikan dan dibacakan dalam deklarasi yang ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo untuk diteruskan kepada kementerian terkait.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada di Aceh merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
“Undang-undang menjadi komitmen bersama dalam perjanjian MoU Helsinki, 15 Agustus 2005 lalu, antara Aceh dan Pemerintah Pusat.
Baca juga: Malik Mahmud: Pilkada 2022, Mualem Satu-Satunya Calon Gubernur Aceh
Maka dari itu, berdasarkan perjanjian yang telah disepakati tersebut, Mualem meminta Presiden Jokowi menghormati kekhususan Aceh.
“Karena itu, Partai Aceh meminta Presiden Jokowi menghormati kekhususan Aceh,” ujarnya.[]