BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Aceh, 2.101 Sumur Diusulkan

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) terus mempercepat proses legalisasi dan penataan tata kelola sumur minyak rakyat di Wilayah Kerja (WK) Aceh. Langkah tersebut dilakukan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Sumur Masyarakat BPMA, Ibnu Hafiz, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan sumur minyak rakyat sekaligus meningkatkan aspek keselamatan operasi dan kontribusi produksi minyak nasional.

“Kebijakan ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan standar keselamatan operasi, serta mengoptimalkan kontribusi produksi (lifting) minyak terhadap target nasional dan penerimaan daerah,” kata Ibnu Hafiz dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat (3/7/2026).

Upaya percepatan itu telah dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian ESDM, SKK Migas, Dinas ESDM Aceh, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta sejumlah pelaku usaha migas seperti PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, dan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 1 di Bogor, Jawa Barat.

Dalam proses tersebut, BPMA bersama seluruh pemangku kepentingan telah melakukan inventarisasi dan verifikasi sumur minyak masyarakat, menyusun skema kerja sama, serta membahas berbagai aspek mulai dari operasional, fasilitas produksi, keselamatan kerja, komersial hingga sosial.

“Inventarisasi menjadi dasar penetapan pengelola oleh pemerintah daerah, dilanjutkan pengajuan ke KKKS, evaluasi BPMA, hingga persetujuan Menteri ESDM sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama. Seluruh produksi akan tercatat sebagai bagian dari lifting nasional,” ujar Ibnu Hafiz.

Sementara itu, Koordinator Pengawas Eksploitasi Direktorat Jenderal Migas, Ma’ruf Afandi, menjelaskan bahwa implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dijalankan melalui skema kerja sama antara KKKS dengan Badan Usaha Tetap (BUT) yang direkomendasikan Pemerintah Aceh, baik berupa BUMD, koperasi, maupun UMKM.

“Skema ini memastikan kegiatan sumur masyarakat berjalan legal, memenuhi standar teknis, serta berada dalam pembinaan yang terstruktur,” katanya.

Dari sisi teknis, Perwakilan SKK Migas, Luthvi Triono, menyampaikan bahwa pengelolaan sumur masyarakat akan mengacu pada prinsip Good Engineering Practices (GEP) serta standar Health, Safety, Security, and Environment (HSSE).

“Fasilitas produksinya dirancang sederhana dan modular, mencakup wellhead, manifold, tangki, hingga stasiun pengumpul, guna menjamin keselamatan operasi, kualitas produksi dan perlindungan lingkungan,” ujarnya.

Selain aspek teknis, BPMA juga menaruh perhatian terhadap penguatan kelembagaan BUMD, koperasi, dan UMKM melalui sosialisasi kepada masyarakat serta koordinasi dengan aparat keamanan guna menjaga kondusivitas wilayah.

“Pemerintah dan operator juga berkomitmen mencegah pemboran ilegal serta memastikan seluruh produksi disalurkan melalui mekanisme resmi KKKS,” katanya.

Saat ini, BPMA melakukan pengawasan menyeluruh mulai dari tahap inventarisasi hingga monitoring implementasi kerja sama. Pelaksanaan tahap awal akan difokuskan pada sejumlah wilayah prioritas sebagai proyek percontohan (pilot project) sebelum diterapkan secara lebih luas di Aceh.

“Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, SKK Migas, KKKS, dan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang profesional, transparan, dan berkelanjutan di Aceh,” demikian Ibnu Hafiz.

Sebagai informasi, Menteri ESDM telah menerbitkan Peraturan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi legalisasi sumur minyak rakyat sekaligus diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis sektor migas.

Sejalan dengan kebijakan itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengusulkan sebanyak 2.101 sumur minyak rakyat hasil finalisasi bersama kepada Kementerian ESDM untuk memperoleh legalisasi operasional.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News