Wednesday, April 24, 2024

BPK Temukan Tiga Permasalahan Laporan Keungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022

Nukilan.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya tiga poin permasalahan dalam Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh tahun anggaran 2022, Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga: Kemendagri Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2022 kepada BPK RI

Anggota V BPK Ahmadi Noor, mengatakan, Adapun tiga permasalahan yang ditemukan, pertama Pemerintah Aceh belum memutakhirkan regulasi pendapatan pajak air permukaan, sehingga belum bisa merealisasikan penerimaan pajak air permukaan agar lebih optimal.

Kedua, klasifikasi penganggaran dan realisasi belanja pada tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Aceh masih dianggaap ada yang kurang tepat. Oleh karena itu, berakibat pada perealisasian belanja pada tujuh SKPD Aceh masih belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Ketiga, terdapat kekurangan volume pada 18 paket kegiatan belanja modal, sehingga permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran dengan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp12,55 miliar.

Ia mengingatkan, seharusnya Pemprov Aceh agar rekomendasi semua hal yang diberikan BPK berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan untuk dilakukan tindaklanjut paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan.

“Hal ini agar rekomendasi tersebut tidak lagi menjadi temuan pada tahun berikutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ahmadi menyampaikan, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2022 memuat informasi hasil pemeriksaan kepada pemprov dan pemkab atau pemkot yang ada di Aceh sepanjang tahun 2022. Sementara itu, IHPD juga memuat tindak lanjut dari pemerintah daerah atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan penyelesaian kerugian daerah oleh entitas di wilayah Provinsi Aceh per semester II-2022.

Selanjutnya, dirinya berharap, agar Gubernur beserta DPR Aceh bisa memanfaatkan IHPD yang telah diberikan oleh BPK semaksimal mungkin.

“Kami berharap, IHPD dapat menjadi acuan bagi Pj. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ke daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota, dan bagi DPR Aceh untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah,” ungkap Anggota V BPK.

Di sisi lain, BPK tetap memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Pemprov meskipun terdapat permasalahan yang harus ditindaklajuti oleh Pemprov Aceh kedepannya. [Tempo]

Baca Juga: Pj Gubernur dan Ketua DPRA Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kinerja Percepatan Penurunan Stunting dari BPK RI

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img