NUKILAN.ID | Tapaktuan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Dana BOSP Reguler sebesar Rp281.975.096,86.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Nomor 22/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.03/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026.
Dalam LHP yang diterima Nukilan, BPK menyatakan pengelolaan Dana BOSP Reguler dan PAUD menjadi salah satu dari tiga permasalahan utama yang ditemukan selama pemeriksaan atas belanja barang dan jasa serta belanja modal hingga 31 Oktober 2025.
Pemeriksaan dilakukan untuk menilai kepatuhan pelaksanaan belanja barang dan jasa serta belanja modal terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lingkup pemeriksaan mencakup realisasi belanja hingga 31 Oktober 2025 dengan nilai sampel sebesar Rp143 miliar atau sekitar 50 persen dari total realisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal.
Meski menemukan sejumlah penyimpangan, BPK menyimpulkan bahwa secara keseluruhan pelaksanaan belanja barang dan jasa serta belanja modal Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali terhadap sejumlah temuan yang diungkapkan dalam laporan tersebut. []
Reporter: Sammy

