NUKILAN.id | Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh resmi menutup Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (PTLHP) dan Penyelesaian Kerugian Daerah (PKD) Semester I Tahun 2024. Acara penutupan ini berlangsung di Auditorium Gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh dan dipimpin oleh Kepala Subauditorat III BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Dudi Somantri. Acara tersebut dihadiri oleh Inspektorat Pemerintah Aceh serta perwakilan dari Pemerintah Kota/Kabupaten di Provinsi Aceh.
Dalam laporan yang disampaikan, Dudi Somantri mengungkapkan bahwa perkembangan TLHP hingga Semester I Tahun 2024 menunjukkan bahwa 0,23% dari total rekomendasi berada pada Status Tidak Dapat Ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (Status 4). Sementara itu, 0,69% masih berada pada Status Belum Ditindaklanjuti (Status 3), 18,39% berada pada Status Belum Sesuai (Status 2), dan 80,70% telah berada pada Status Sesuai (Status 1). Total rekomendasi yang diberikan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh berjumlah 25.180 rekomendasi.
“Kami berharap setiap daerah dapat meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan ini,” ujar Dudi Somantri.
Kabupaten/Kota yang meraih persentase tertinggi dalam perkembangan pemantauan tindak lanjut secara berturut-turut adalah Kota Langsa, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Bener Meriah.
Pada kesempatan yang sama, Dudi juga melaporkan data Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2024. Total nilai kerugian daerah mencapai Rp1.001.275.185.061,38. Dari total kerugian tersebut, belum ada penghapusan kerugian (0%), namun terdapat angsuran sebesar 15,67%, pelunasan 17,73%, dan sisa pembayaran sebesar 66,44%.
Dengan penyampaian data tersebut, diharapkan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat terus berkomitmen dalam menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi dan penyelesaian kerugian daerah demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Editor: Akil