NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyelidiki belanja pemeliharaan alat kesehatan di RSUD dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh senilai Rp9,53 miliar yang dilakukan melalui mekanisme e-Purchasing Katalog Elektronik Pemerintah.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan permintaan tersebut didasarkan pada hasil analisis terhadap delapan paket pemeliharaan alat kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Aceh itu.
Menurut Nasruddin, pemeliharaan alat kesehatan merupakan kebutuhan penting untuk menjaga layanan rumah sakit. Namun, besarnya anggaran yang dialokasikan tetap harus diuji agar penggunaan uang negara berlangsung secara transparan dan akuntabel.
“Kami tidak menuduh telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun anggaran pemeliharaan sebesar Rp9,53 miliar patut diaudit dan diuji secara independen untuk memastikan tidak ada mark-up maupun ketidakwajaran harga,” kata Nasruddin dalam keterangannya kepada Nukilan, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun TTI, tiga paket dengan nilai terbesar adalah pemeliharaan MRI Magnetom Verio senilai Rp3,885 miliar, Cathlab Hybrid Allura Rp2,734 miliar, dan CT-Scan 128 Slice Rp1,532 miliar. Ketiga paket tersebut menyerap sekitar 85 persen dari total anggaran pemeliharaan alat kesehatan RSUDZA.
TTI juga menyoroti konsentrasi pekerjaan pada satu penyedia. Dari delapan paket yang tersedia, lima paket dengan nilai sekitar Rp6,27 miliar atau sekitar 66 persen dari total anggaran dikerjakan oleh perusahaan yang sama.
Menurut Nasruddin, kondisi tersebut perlu ditelaah untuk memastikan harga yang dibayarkan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan, kebutuhan teknis, dan standar biaya pemeliharaan alat kesehatan.
TTI meminta Kejati Aceh menelusuri sejumlah aspek dalam pelaksanaan kontrak, antara lain cakupan layanan pemeliharaan, termasuk penggantian suku cadang, pengisian helium MRI, pembaruan perangkat lunak, kalibrasi, dan penggantian komponen. Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta membandingkan biaya pemeliharaan dengan rumah sakit lain yang memiliki peralatan serupa.
TTI juga mendorong penyidik memeriksa apakah umur alat dan tingkat kerusakan telah menjadi dasar penyusunan anggaran, apakah hasil pekerjaan sebanding dengan nilai pembayaran, serta apakah terdapat ketergantungan terhadap vendor tertentu yang berpotensi mengurangi efisiensi penggunaan anggaran.
Nasruddin mengatakan biaya pemeliharaan alat kesehatan yang terus berulang tanpa evaluasi berpotensi mendekati bahkan melampaui biaya pengadaan alat baru.
Karena itu, TTI meminta Kejati Aceh memanggil pihak terkait, memeriksa dokumen kontrak, berita acara pekerjaan, laporan pemeliharaan, bukti pembayaran, serta melakukan audit investigatif terhadap kewajaran harga.
“Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, pemeriksaan justru akan memperkuat kepercayaan publik. Namun jika ditemukan ketidakwajaran atau potensi kerugian negara, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Nasruddin.
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara. TTI berharap anggaran sektor kesehatan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta dikelola secara transparan dan akuntabel. []
Reporter: Sammy






