NUKILAN.ID | SINGKIL – Sebanyak lima dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, dihentikan sementara operasionalnya.
Penghentian itu disebut berdasarkan perintah dari Badan Gizi Nasional (BGN) karena dapur-dapur tersebut diduga belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, dapur tersebut juga disebut belum mendaftarkan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) sebagai syarat penerbitan SLHS melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil.
Mengutip RRI, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Mursal, membenarkan masih ada sejumlah dapur SPPG di daerah itu yang belum mengajukan proses IKL untuk pengurusan SLHS.
Kondisi itu, kata dia, berujung pada penghentian sementara operasional oleh BGN karena dapur SPPG tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
“Dari 17 dapur SPPG yang tersebar di Kabupaten Aceh Singkil, ada 5 dapur yang masih belum mengajukan IKL untuk pengurusan SLHS,” sebut Mursal, Jum’at, 13 Maret 2026.
Mursal menjelaskan, dari total 17 dapur SPPG di Aceh Singkil, sebanyak 12 dapur lainnya memiliki kondisi berbeda. Dua dapur disebut belum beroperasi, delapan dapur masih dalam tahap pengurusan IKL, dan baru dua dapur yang telah mengantongi SLHS.
Menurut dia, kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi menjadi syarat penting yang wajib dipenuhi oleh setiap dapur SPPG sesuai aturan Kementerian Kesehatan.
Karena itu, ia mengimbau seluruh pengelola dapur SPPG agar segera melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pengurusan SLHS beserta dokumen pendukung lainnya.
” Diantaranya kelengkapan sarana pendukung seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),”tambah Mursal.
Berdasarkan surat dari Badan Gizi Nasional tentang penertiban tata kelola penyelenggaraan program makan bergizi gratis tahun 2026, lima dapur SPPG yang dihentikan sementara itu berada di beberapa wilayah di Aceh Singkil.
Kelima dapur tersebut masing-masing berada di Desa Bukit Harapan, Lae Butar, dan Gunung Lagan di Kecamatan Gunung Meriah, kemudian di Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, serta di Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan dapur-dapur tersebut belum mendaftarkan IKL untuk proses penerbitan SLHS.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News.










