Nukilan.id – Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA), Haspan Yusuf Ritonga menegaskan bahwa pernyataan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman terkait SK Kepengurusan PNA pada Jum’at (28/1/2022) kemarin itu sangat keliru.
Hal itu disampaikan Haspan menanggapi statement Dr. Nasrul Zaman yang mengatakan “Menetapkan sesorang terpidana yang telah dicabut hak-hak politiknya masih ditetapkan menjadi Ketua Partai, ini melecehkan Aceh dan akan ditertawakan Dunia”. – mengutip pernyataan Pengamat Kebijakan Publik.
Menurutnya, Dr. Nazrul Zaman itu sudah terlalu jauh mengomentari terkait PNA, sedangkan itu bukanlah keahliannya.
“Jadi, statemen beliau yang menyatakan bahwa hak-hak politik Irwandi telah dicabut melalui keputusan Mahkamah Agung itu jelas Statemen yang keliru,” tegas Haspan dalam keterangannya kepada Nukilan di Banda Aceh, Senin, (31/01/2022).
“Bukannya kita melarang orang berkomentar, justru masyarakat Aceh butuh pandangan dan komentar dari pakar-pakar dan ahli-ahli, tapi bukan statement pembodohan seperti itu,” tambahnya.
Haspan menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan hak-hak politik itu banyak, sedangkan hak Irwandi dalam membangun kontek kepemerintahan itu tidak dilarang.
“Artinya hak politik itu masih ada, dan selanjutnya hak dipilih dan memilih itu juga dilindungi Undang-Undang,” jelasnya.
Lanjutnya, sedangkan yang dikatakan dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan ingkrah Irwandi dicabut hak politiknya untuk dipilih, bukan hak-hak politiknya secara keseluruhan.
“Jadi ini perlu kita luruskan terkait statement Nazrul Zaman itu jelas pembodohan. Jadi kalau tidak paham jangan berkomentar,” tegas Haspan.
Kemudian, kata dia, yang jadi pertanyaannya adalah hak-hak mana lagi yang dicabut untuk Irwandi dengan adanya putusan itu, selain hak dipilih?. Karena hak memilih itu tidak dicabut, dan hak untuk mendirikan partai politik tidak ada dicabut, lalu hak untuk menjabat dalam partai politik juga tidak dilarang.
“Jadi hak-hak politik Irwandi dicabut seperti yang disampaikan oleh Nazrul Zaman ini jadi pertanyaan, kalau tidak terbukti ini jadi sebuah fitnah dan bisa dipidana,” pungkas Haspan dengan tegas.
Reporter: Hadiansyah