Nukilan.id – Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP-KPK) kembali memperkuat upaya pembangunan integritas dengan menambah jumlah Penyuluh Antikorupsi tersertifikasi. Dengan metode asesmen jarak jauh (AJJ) LSP-KPK hari ini (22/62021) akan menambah lagi 19 Penyuluh Antikorupsi kompeten. Sehingga, dalam kurun satu semester terakhir LSP KPK mencetak total 188 Penyuluh Antikorupsi tersertifikasi.
Sertifikasi yang diselenggarakan hari ini diikuti oleh 12 peserta dengan menggunakan jalur pendidikan dan pelatihan (diklat). Sedangkan, sisanya 7 peserta melalui jalur pengalaman dengan beragam latar belakang profesi. Proses sertifikasi dibagi ke dalam dua sesi, pagi pukul 08.00 – 12.00 WIB dan siang pukul 13.00 – 17.00 WIB.
Jika peserta mengikuti jalur diklat, maka setelah menyelesaikan diklat peserta diwajibkan untuk melakukan penyuluhan antikorupsi. Bukti-bukti bahwa peserta telah melakukan penyuluhan tersebut akan menjadi portofolio sebagai syarat mengikuti tahapan sertifikasi. Ke-12 peserta yang kali ini mengikuti sertifikasi, sebelumnya telah menyelesaikan diklat di tahun 2020. Mayoritas mereka adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi.
Selama tiga tahun penyelenggaraan sertifikasi oleh LSP-KPK, saat ini KPK telah memiliki 1.499 Penyuluh Antikorupsi.
Guna melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan penyuluhan oleh para penyuluh yang sudah tersertifikasi, KPK membangun aplikasi AKSESKU INTERAKSI. Melalui aplikasi tersebut, para Penyuluh Antikorupsi di seluruh Indonesia mendokumentasikan kegiatan penyuluhan antikorupsi yang telah dilakukan dan dipantau oleh LSP-KPK.
Sertifikasi penyuluh antikorupsi yang diselenggarakan oleh LSP-KPK atau di instansi yang bekerja sama dengan LSP-KPK tidak dipungut biaya apapun. KPK mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kompetensi bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.[]