Asbanda Dorong BPD Berstatus Khusus di Sistem Keuangan Nasional

Share

NUKILAN.ID | Jakarta – Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) mengusulkan pengakuan status khusus bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam sistem keuangan nasional. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan jajaran direksi BPD se-Indonesia.

Ketua Umum Asbanda, Agus H. Widodo menilai karakteristik BPD tidak dapat disamakan dengan bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR) karena memiliki mandat pembangunan daerah yang melekat.

“BPD bukan hanya BUMD, tetapi juga lembaga jasa keuangan yang menjalankan fungsi pembangunan daerah sekaligus menjaga stabilitas sistem perbankan,” ujar Agus dalam rapat yang ditayangkan akun YouTube DPR RI, sebagaimana dilansir Nukilan, Kamis (4/6/2026).

Menurut Asbanda, BPD memiliki tiga fungsi strategis sekaligus, yakni sebagai lembaga jasa keuangan, agen pembangunan daerah (agent of regional development), dan mitra strategis pemerintah daerah (strategic partner of local government).

Karena menjalankan fungsi ganda tersebut, Asbanda mengusulkan agar regulasi yang mengatur BPD mengadopsi prinsip lex specialis. Melalui pendekatan itu, aspek-aspek yang berkaitan dengan operasional perbankan tetap mengikuti ketentuan regulator sektor jasa keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sementara fungsi pembangunan daerah tetap diatur dalam kerangka BUMD.

Asbanda menilai pendekatan tersebut diperlukan untuk menghindari tumpang tindih regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi BPD yang selama ini berada di antara rezim hukum BUMD dan sektor jasa keuangan.

Selain mendorong prinsip lex specialis, Asbanda juga mengusulkan agar BPD memperoleh pengakuan sebagai kelompok tersendiri dalam sistem perbankan nasional. Saat ini, regulasi hanya mengenal dua kategori bank, yakni bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

“Kami mengusulkan agar ke depan kelompok bank bisa menjadi tiga, yaitu bank umum, BPD, dan BPR. Karena karakteristik BPD berbeda dengan bank umum pada umumnya,” kata Agus.

Data Asbanda menunjukkan 27 BPD di Indonesia saat ini mengelola aset sebesar Rp1.060 triliun, menghimpun dana pihak ketiga sekitar Rp791 triliun, serta menyalurkan kredit lebih dari Rp600 triliun. Secara agregat, BPD menjadi kelompok perbankan terbesar kelima di Indonesia berdasarkan total aset. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img

Read more

Local News