Akademisi: Pilkades Lewat Partai Politik Ancaman Kearifan Lokal Desa

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Usulan terkait pemilihan kepala desa (Pilkades) melalui partai politik kembali mengundang perdebatan hangat di tengah masyarakat. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, baru-baru ini mengusulkan agar proses pencalonan kepala desa mengikuti sistem serupa partai politik, yang menurutnya dapat membangun sistem politik hingga ke akar rumput.

Dalam pernyataannya, politisi Fraksi Partai Golkar ini berpendapat bahwa pola pencalonan kepala desa sebenarnya sudah menyerupai proses politik meski dalam bentuk yang lebih sederhana. Doli yakin, integrasi partai dalam Pilkades akan meredam kritik terhadap partai politik sekaligus meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam sistem politik formal.

Namun, gagasan ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak yang menilai bahwa keterlibatan partai politik dalam Pilkades berpotensi mengaburkan independensi dan nilai-nilai asli desa. Akademisi Universitas Terbuka, Benny Syuhada, menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa diwajibkan menjaga netralitasnya dari partai politik.

“Pasal 29 huruf g dan j UU tersebut bahkan melarang kepala desa menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam kampanye,” kata Benny kepada Nukilan, Rabu (6/11/2024).

Menurut Benny, larangan ini menegaskan peran kepala desa yang sangat penting dan seharusnya terbebas dari intervensi politik. Ia khawatir bahwa keterlibatan partai politik dalam Pilkades justru akan memengaruhi nilai-nilai budaya, asal-usul, dan kearifan lokal yang menjadi jati diri desa.

“Jika partai politik masuk dalam Pilkades, bisa saja kearifan lokal desa perlahan hilang karena tergerus oleh kepentingan politik,” tegas Benny.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa pembangunan desa seharusnya menerapkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel. Benny menekankan bahwa pendekatan swakelola dan padat karya berbasis kearifan lokal adalah fondasi utama pemberdayaan masyarakat desa.

“Model ini memungkinkan desa untuk mengoptimalkan potensi lokal mereka tanpa perlu ada intervensi dari luar, terutama politik,” jelasnya.

Benny berharap pemerintah tetap konsisten dengan UU Desa yang mengedepankan otonomi dan kemandirian desa dalam mengelola potensi lokal.

“Desa harus fokus mengembangkan potensi lokal tanpa intervensi politik yang berisiko mengaburkan nilai-nilai asli yang sudah lama ada,” pungkasnya. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News