57 Perkara di Aceh Berakhir Lewat Restorative Justice, Ini Kasusnya

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sebanyak 57 perkara pidana telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) sepanjang 2026. Perkara tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota melalui kejaksaan negeri yang ada di Aceh.

Kepala Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah, mengatakan penerapan restorative justice telah dilakukan di seluruh kejaksaan negeri di Aceh. Angka 57 perkara merupakan akumulasi perkara yang telah memperoleh penyelesaian melalui pendekatan tersebut.

“Mengenai restorative justice di Aceh sudah dilaksanakan 57 perkara. Itu tersebar di seluruh kabupaten kota, seluruh kejaksaan negeri yang ada di Aceh sudah melaksanakan restorative justice,” kata Teuku Rahmatsyah kepada awak media, termasuk Nukilan, Selasa (1/9/2026).

Berdasarkan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, penyelesaian 57 perkara melalui restorative justice tersebut tercatat dalam periode 1 Januari hingga 27 Agustus 2026.

Rahmatsyah menjelaskan, perkara yang paling banyak diselesaikan melalui mekanisme RJ umumnya berkaitan dengan tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda). Di antaranya kasus pencurian, penggelapan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Umumnya kasus Oharda, orang dan harta benda, ada pencurian, penggelapan dan ada KDRT,” jelasnya.

Menurut Rahmatsyah, setelah permohonan restorative justice disetujui sesuai ketentuan, proses perkara dapat dihentikan. Namun, penyelesaian tersebut tidak semata-mata berhenti pada penghentian perkara, melainkan juga diarahkan pada pemulihan hubungan sosial pelaku dengan lingkungan masyarakat.

“Setelah RJ disetujui, kita hentikan perkara. Sanksi sosialnya kita kembalikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menyebut bentuk sanksi sosial dapat disepakati bersama di tingkat desa. Pelaku yang perkaranya diselesaikan melalui RJ dapat menjalankan kegiatan sosial sebagai bagian dari proses pemulihan dan reintegrasi ke tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut antara lain membantu masyarakat hingga melakukan pekerjaan sosial, seperti membersihkan fasilitas umum dan rumah ibadah.

“Kita memulihkan kembali dia menjalankan hukumannya dengan kegiatan-kegiatan sosial. Apakah membersihkan rumah ibadah seperti tadi,” ujar Rahmatsyah.

Pelaksanaan kegiatan sosial tersebut, lanjut dia, tidak ditentukan secara sepihak oleh kejaksaan. Bentuknya dapat disepakati bersama oleh masyarakat di tingkat desa dengan mempertimbangkan kondisi dan kesepakatan para pihak.

“Itu bagaimana disepakati di desa,” pungaksnya.

Reporter: Rezi

Read more

Local News