Dua Pelajar Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Siswa SMA di Bener Meriah

Share

NUKILAN.ID | REDELONG  – Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah menetapkan dua pelajar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMA di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Kedua pelajar tersebut masing-masing berinisial RA (17) dan HR (16).

“Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dua pelajar, masing-masing berinisial RA (17) dan HR (16), sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah Iptu Julpandi di Bener Meriah, dikutip Rabu, 26 Agustus 2026.

Kasus tersebut bermula ketika seorang pelajar SMA berinisial T (16) diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah pelajar di kawasan Kampung Burni Telong, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah, pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Peristiwa itu terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar luas dan viral di media sosial.

Akibat penganiayaan tersebut, T mengalami sejumlah luka dan hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Datu Beru Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

Pihak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bener Meriah pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Julpandi menjelaskan, penetapan kedua pelajar sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai telah mencukupi untuk menentukan status hukum keduanya.

Karena kedua tersangka masih tergolong anak, penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi. Penyidik juga mengamankan pakaian yang digunakan saat kejadian serta rekaman video yang tersimpan di telepon seluler sebagai barang bukti.

Penyidik masih melakukan sejumlah pemeriksaan untuk memastikan kronologi dan rangkaian peristiwa penganiayaan tersebut secara menyeluruh.

Dalam proses selanjutnya, kepolisian berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lhokseumawe, pekerja sosial (peksos) Bener Meriah, serta jaksa penuntut umum (JPU). Koordinasi tersebut dilakukan sembari melengkapi berkas perkara.

“Kita memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan seluruh fakta kejadian terungkap secara objektif,” kata Julpandi.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News