NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menunjuk Taufik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, menggantikan M. Nasir yang diberhentikan dari jabatan tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Pada saat yang sama, M. Nasir mendapat jabatan baru sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Pelantikan Nasir berlangsung secara hybrid di dua lokasi pada Senin (24/8/2026).
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengatakan pelantikan Nasir dilakukan atas arahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
“Saya melantik Saudara Nasir atas perintah Gubernur Aceh Muzakir Manaf,” kata Fadhlullah saat pelantikan.
Menurut Fadhlullah, Nasir telah memberikan banyak kontribusi selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh. Namun, pergantian jabatan tersebut merupakan keputusan Gubernur Aceh.
Fadhlullah mengatakan Nasir telah berbuat banyak saat menjadi Sekda Aceh. “Namun itulah keputusan Bapak Gubernur dan beliau ditunjuk dan diberi jabatan yang baru,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan pemberhentian dengan hormat M. Nasir dari posisi Sekda Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta pada 21 Agustus 2026.
Keppres tersebut kemudian diteruskan kepada Pemerintah Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.
Dalam petikan Keppres disebutkan bahwa pemberhentian M. Nasir berlaku sejak dirinya dilantik dalam jabatan baru, sekaligus disertai penghargaan atas pengabdian selama menjabat sebagai Sekda Aceh.
“Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” sebagaimana petikan Keppres tersebut.
Melalui surat yang sama, Sekretaris Dukungan Kabinet Thanon Aria Dewangga meminta Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti keputusan Presiden tersebut dan menyampaikan petikan Keppres kepada M. Nasir.
“Mohon kiranya Saudara dapat memberitahukan pelaksanaan lebih lanjut atas penetapan Keputusan Presiden dimaksud serta berkenan untuk menyampaikan Petikan Keputusan Presiden dimaksud kepada yang bersangkutan,” demikian bunyi surat tersebut.
Dengan pergantian tersebut, Taufik kini menjalankan tugas sebagai Plt Sekda Aceh, sementara M. Nasir resmi menempati jabatan barunya sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News




