NUKILAN.ID | TAKENGON — Polemik penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Aceh Tengah kembali mencuat.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah mendesak Bupati Aceh Tengah Haili Yoga mengevaluasi hingga mencopot Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Aceh Tengah, Gusti Maldy Sastra.
Ketua DPC GMNI Aceh Tengah, Saparuda IB, menilai persoalan penempatan guru PPPK belum kunjung menemukan penyelesaian yang jelas. Menurutnya, masalah tersebut justru semakin berlarut meski sebelumnya telah mendapat perhatian dari pemerintah daerah dan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Tengah.
Saparuda menilai rekomendasi Pansus seharusnya menjadi dasar untuk membenahi tata kelola penempatan guru PPPK. Ia meminta rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Kabid GTK Disdikbud harus bertanggung jawab. Jangan sampai ada kesan perintah pimpinan daerah dan rekomendasi Pansus tidak dijalankan. Ini menyangkut nasib guru dan kualitas pelayanan pendidikan,” tegas Saparuda dikutip dari Harie.id.
Desakan tersebut sejalan dengan sikap Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, yang sebelumnya meminta penempatan guru PPPK disesuaikan dengan domisili serta kebutuhan sekolah.
Dalam sidang DPRK Aceh Tengah, Muchsin menilai rekomendasi Pansus merupakan langkah untuk memperbaiki profesionalitas dalam distribusi guru PPPK.
“Jangan zig zag,” kata Muchsin dalam sidang tersebut, seraya mencontohkan agar guru yang berdomisili di wilayah tertentu tidak justru ditempatkan jauh dari tempat tinggalnya apabila kebutuhan memungkinkan.
“Jangan dari timur ditempatkan di barat, jangan dari utara di tempatkan ke selatan,” kata Muchsin dibarengi tepuk tangan yang hadir di ruang sidang saat itu.
Menurut Muchsin, penempatan guru harus memperhatikan kondisi lapangan dan efektivitas pelayanan pendidikan. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan pemerintah masih dapat disesuaikan selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada yang tidak bisa dirubah. Yang tidak bisa dirubah hanyalah Al-Qur’an dan Hadist. Kalau yang lain bisa kita sesuaikan,” tegas Muchsin di hadapan pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tengah.
Ia bahkan meminta BKPSDM Aceh Tengah segera melakukan penyesuaian terhadap penempatan guru PPPK.
“Ini intruksi khusus kepada BKPSDM Aceh Tengah,” kata Muchsin Hasan saat itu.
Sementara itu, Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan, juga menyampaikan sikap serupa. Mengutip podcast Harie.id, Edi menekankan pentingnya penempatan guru PPPK mempertimbangkan domisili.
Edi mengungkap adanya temuan guru PPPK yang ditempatkan jauh dari wilayah tempat tinggalnya. Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penempatan yang dinilai perlu ditelusuri dan dibenahi.
Pansus sebelumnya memberikan waktu 14 hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Harapan Pansus itu harus mengembalikan sesuai harapan Wakil Bupati Aceh Tengah,” ujarnya.
Dalam rekomendasinya, Pansus meminta pemerintah daerah melakukan audit penempatan serta re-zonasi atau redistribusi guru berdasarkan formasi. Dinas Pendidikan dan BKPSDM juga diminta melakukan pemetaan ulang atau cleansing data terhadap guru PPPK yang penempatannya diduga tidak sesuai.
Guru yang ditempatkan tidak sesuai dengan SK pengangkatan maupun formasi awal diminta dikembalikan ke sekolah induk atau lokasi sesuai formasi kelulusan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Selain itu, Pansus meminta Dinas Pendidikan menyusun SOP tertulis mengenai distribusi guru dengan mengacu pada Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Penempatan guru diharapkan berdasarkan kebutuhan sekolah, bukan preferensi pihak tertentu.
Pansus juga meminta adanya pembagian jam mengajar yang linier dan adil agar guru PPPK tidak kehilangan jam mengajar maupun hak yang berkaitan dengan sertifikasi.
Jika ditemukan dugaan maladministrasi, pungutan liar, atau unsur kesengajaan dalam proses pemindahan penempatan, Inspektorat diminta melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigatif.
Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pansus merekomendasikan pemberian sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Saparuda menilai penyelesaian polemik tersebut kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Ia meminta Bupati Aceh Tengah mengambil langkah tegas apabila pejabat teknis dinilai tidak mampu menjalankan instruksi pimpinan maupun rekomendasi DPRK.
“Kalau memang ada pejabat yang tidak mampu menjalankan instruksi pimpinan dan rekomendasi lembaga, tentu harus ada evaluasi. Pemerintahan tidak boleh tersandera oleh kepentingan oknum,” ujar Saparuda.
Menurutnya, persoalan penempatan guru PPPK bukan sekadar persoalan lokasi kerja. Ia menilai masalah tersebut berkaitan dengan keadilan bagi guru, kepastian kerja, profesionalitas birokrasi, serta kualitas pendidikan di Aceh Tengah.
“Jika rekomendasi dua nama yang kami sampaikan tidak digubris, alangkah baiknya copot saja Kabid GTK itu,” pungkasnya. (xrq)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News




