NUKILAN.ID | BLANGKEJEREN — Pemulihan jalur penghubung Gayo Lues–Aceh Timur melalui Kecamatan Pining terus dilakukan, terutama pada ruas jalan dan jembatan yang terdampak bencana.
Jalur tersebut menjadi akses penting bagi mobilitas masyarakat sekaligus distribusi berbagai komoditas perkebunan dari Gayo Lues menuju pasar di Aceh Timur. Sejumlah komoditas yang bergantung pada akses ini antara lain kemiri, kopi, kakao, dan pinang.
Namun, sejumlah titik masih membutuhkan penanganan lanjutan, khususnya jalan dan jembatan di Desa Pertik serta Desa Pasir Putih. Kondisi ini menjadi perhatian karena jalur Pining tidak hanya berfungsi sebagai penghubung antardesa, tetapi juga mendukung pelayanan dasar, aktivitas sosial, dan perekonomian masyarakat di wilayah pedalaman Gayo Lues.
Normalisasi Longsor dan Mobilisasi Alat Berat
Penanganan jalur tersebut telah dilakukan sejak masa tanggap darurat. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melakukan normalisasi material longsor di ruas Jalan Batas Aceh Timur–Pining–Blangkejeren.
Ruas jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Aceh. Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum turut memberikan dukungan secara bertahap melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh.
Alat berat dimobilisasi dari arah Pining dan Lokop sesuai kebutuhan di lapangan serta perkembangan pekerjaan.
Selain pemulihan akses jalan, penanganan terhadap sungai juga dilakukan di sejumlah wilayah Gayo Lues. Penguatan tebing menggunakan bronjong di kawasan Aih Bobo, Kecamatan Dabun Gelang, serta beberapa titik di Putri Betung dilakukan untuk mengurangi risiko erosi dan luapan sungai yang dapat mengancam permukiman maupun infrastruktur.
Satgas PRR Petakan Kebutuhan Penanganan
Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera turut memetakan kebutuhan penanganan lanjutan di koridor Blangkejeren–Lokop melalui Pining.
Pemetaan dilakukan untuk memastikan setiap titik yang masih mengalami kerusakan dapat ditangani sesuai kewenangan pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, maupun Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
Perwakilan Satgas PRR dari Kementerian Dalam Negeri, Imran, mengatakan kondisi di lapangan membutuhkan penanganan yang terkoordinasi, khususnya terhadap ruas jalan provinsi yang terdampak longsor.
“Kondisi sepanjang jalan, kita bisa melihat bagaimana longsoran yang terjadi di sepanjang jalan yang, menurut informasi, merupakan jalan provinsi yang dibangun oleh Pemerintah Aceh,” ujar Imran, Sabtu (23/8/2026).
Menurutnya, pembagian kewenangan penanganan telah diatur dalam Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Renduk). Dokumen tersebut menjadi pedoman agar pekerjaan pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota dapat berjalan secara terpadu.
“Kami berharap program rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah tersusun di dalam Renduk, yang sudah secara jelas memisahkan Renduk pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dapat dilaksanakan secara sinergis untuk memperbaiki wilayah antara Blangkejeren-Lokop,” katanya.
Warga Berharap Jalur Segera Tersambung
Kepala Desa Pertik, Zainal Abidin, berharap proses perbaikan dapat segera dilanjutkan sehingga jalur tersebut kembali berfungsi dan mampu menunjang aktivitas masyarakat serta pemasaran hasil perkebunan.
“Harapan kami sangat besar agar jalur ini bisa tembus kembali supaya ekonomi bangkit. Sepengetahuan kami, jalan di Pining ini merupakan kewenangan provinsi,” ujar Zainal.
Pemulihan jalur Pining dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menghidupkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat Gayo Lues, terutama bagi warga yang menggantungkan penghasilan dari sektor perkebunan dan perdagangan antardaerah.




