NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kelompok masyarakat menggelar aksi demonstrasi di lantai I Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/8/2026). Massa menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari pemulihan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu hingga pengusutan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas bencana ekologis di Sumatra pada November 2025.
Aksi tersebut disambut sejumlah pejabat Pemerintah Aceh, di antaranya pejabat Biro Hukum Pemerintah Aceh Amrina Habibi, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Munawar A Djalil, serta sejumlah pejabat lainnya.
Pantauan Nukilan, peserta aksi bersama pejabat Pemerintah Aceh duduk bersila membentuk lingkaran dan berdialog di lantai I Kantor Gubernur Aceh. Di tengah lingkaran tersebut, massa meletakkan foto sejumlah korban konflik bersenjata di Aceh. Tampak personil polisi dari Polresta Banda Aceh dan Satpol PP-WH berjaga-jaga di dalam gedung.
Dalam dialog tersebut, salah seorang peserta aksi, Oja, mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah Aceh terhadap proses pemulihan korban pelanggaran HAM masa lalu, khususnya hasil kerja Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Oja mengatakan, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai hasil pendataan korban dan pelaksanaan reparasi yang selama ini diharapkan dapat menjadi bagian dari pemulihan korban.
“Begini, Pak. Bapak bilang KKR sangat baik. Bapak pernah mengecek hasilnya seperti apa? Kacau, Pak. Kami datang ke sini dengan hak untuk mendapat kejelasan. Jawaban-jawaban diplomatis seperti ini sudah tidak bisa lagi,” kata Oja saat menjawab tanggapan dari Kepala Kesbangpol Aceh, Munawar A Djalil, Rabu (12/8/2026).
Oja mempertanyakan mengapa proses reparasi terhadap korban belum berjalan secara jelas.
“Sudah 21 tahun perdamaian Aceh. Tanggal 15 ini tinggal tiga hari lagi. Reparasi untuk siapa yang sudah dibuat? Memang benar, KKR terbentuk, mereka mendata dan melakukan kerja-kerjanya dengan baik. Kemudian hasilnya diberikan kepada Pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh menunjuk BRA untuk menjalankan semuanya ini,” ujarnya.
Oja menegaskan, massa tidak ingin lagi menerima jawaban yang bersifat diplomatis. Mereka meminta bertemu langsung dengan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan mengenai tuntutan yang telah disampaikan.
“Kami bukan orang yang sama sekali awam soal ini. Kami tidak ingin lagi mendengarkan jawaban diplomatis. Dari awal kami sudah bilang, kami ingin bertemu dengan orang yang bisa memberikan keputusan. Kami sudah lelah mengikuti jawaban-jawaban seperti itu,” katanya.
Dalam dialog, perwakilan Pemerintah Aceh menyatakan aspirasi massa akan disampaikan kepada pimpinan. Namun, ketika ditanya kapan pimpinan dapat bertemu dengan peserta aksi, pejabat tersebut mengatakan hal itu masih perlu dikoordinasikan.
Massa kemudian meminta kepastian mengenai waktu pertemuan dan tindak lanjut atas tuntutan yang telah mereka sampaikan secara lisan maupun tertulis.
“Sudah kami sampaikan secara lisan dan tulisan. Sekarang kapan kami mendapatkan kabar? Kapan pimpinan bisa bertemu dengan kami? Kami ingin tahu kepastiannya,” ujar Oja.
Ia mengatakan, massa memahami bahwa pemerintah memiliki prosedur dan mekanisme dalam mengambil keputusan. Namun, menurutnya, alasan tersebut tidak boleh terus digunakan tanpa kepastian waktu.
“Saya paham pemerintah punya prosedur dan mekanisme. Tapi kami capek sekali dan kami lelah. Kami sudah mengikuti prosedur itu. Bahkan orang di Kantor Gubernur pun tidak tahu kapan jadwalnya. Kami ingin tahu kapan,” katanya.
Selain isu pemulihan korban HAM masa lalu, massa juga membawa persoalan lingkungan dan bencana dalam aksi tersebut.
Dalam tuntutannya, mereka meminta pemulihan lingkungan serta korban bencana banjir dan longsor di Aceh. Massa juga mendesak pengusutan tuntas terhadap pelaku pelanggaran HAM di Aceh pada masa lalu.
Massa selanjutnya meminta pengusutan terhadap oknum pejabat pemerintah, mafia perizinan, dan kelompok korporasi yang mereka tuding berperan dalam kerusakan lingkungan yang disebut menyebabkan bencana ekologis di Sumatra pada November 2025.
Selain itu, mereka menyatakan menolak segala bentuk kebijakan yang dinilai mencederai perdamaian dan hak asasi rakyat Aceh. []
Reporter: Sammy


