NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memperpanjang masa pendaftaran Seleksi Beasiswa Guru PAUD Dalam Negeri Tahun Anggaran 2026. Perpanjangan ini memberikan kesempatan bagi calon peserta yang belum menyelesaikan proses pendaftaran maupun melengkapi dokumen persyaratan.
Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 3 Agustus 2026. Namun, berdasarkan pengumuman resmi BPSDM Aceh, batas akhir pendaftaran kini diperpanjang hingga 12 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut merupakan upaya Pemerintah Aceh melalui BPSDM Aceh untuk memperluas akses bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang ingin melanjutkan pendidikan melalui program beasiswa.
BPSDM Aceh mengimbau calon peserta yang belum mendaftar atau belum melengkapi persyaratan agar segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan: https://s.id/daftarPGPAUD2026.
Seluruh persyaratan administrasi, ketentuan, dan mekanisme seleksi tetap mengacu pada pengumuman sebelumnya mengenai Seleksi Beasiswa Guru PAUD Dalam Negeri Tahun Anggaran 2026. Peserta juga diminta memastikan seluruh dokumen yang diunggah telah lengkap, benar, dan sesuai dengan ketentuan.
Adapun jadwal seleksi yang telah disesuaikan sebagai berikut:
- 27 Juli–12 Agustus 2026: Pendaftaran
- 27 Juli–13 Agustus 2026: Seleksi Administrasi
- 14 Agustus 2026: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- 15–18 Agustus 2026: Masa Sanggah
- 20 Agustus 2026: Pengumuman Hasil Masa Sanggah
- 24 Agustus 2026: Tes Potensi Akademik (TPA) dan Wawancara
- 28 Agustus 2026: Pengumuman Hasil Seleksi Tahap Akhir
- 31 Agustus 2026: Pendaftaran Ulang dan Pengumpulan Berkas Penerima Beasiswa
BPSDM Aceh berharap perpanjangan masa pendaftaran ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh guru PAUD yang memenuhi persyaratan, sehingga semakin banyak tenaga pendidik yang memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi dan kualifikasi akademik melalui program beasiswa tersebut.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

