Tim Riset MoRA LPDP Dorong Penguatan Kekayaan Intelektual Lokal Lewat FGD di UIN Ar-Raniry

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Tim Riset MORA menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Implementasi Kekayaan Intelektual Lokal (KIL) serta penandatanganan Komitmen Bersama pada Rabu di Ruang Pertemuan LP2M UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB ini merupakan bagian dari pelaksanaan penelitian berjudul “Grand Design Kekayaan Intelektual Lokal (KIL) sebagai Strategi Hilirisasi Ekonomi dan Pelestarian Cagar Budaya Berbasis Komunitas”.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan pengembangan kekayaan budaya lokal melalui pendekatan berbasis komunitas. Penelitian tersebut berangkat dari kenyataan bahwa Kekayaan Intelektual Lokal (KIL) merupakan aset strategis yang memiliki potensi besar dalam mendorong hilirisasi ekonomi kreatif berbasis budaya. Namun demikian, berbagai bentuk warisan budaya lokal masih menghadapi tantangan berupa lemahnya perlindungan hukum serta belum optimalnya skema hilirisasi ekonomi yang mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Tim riset yang dipimpin oleh Prof. Dr. Inayatillah, M.Ag., Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh, mengembangkan model Grand Design Kekayaan Intelektual Lokal sebagai instrumen strategis untuk memperkuat pelestarian budaya sekaligus mendorong pengembangan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal. Model tersebut diarahkan untuk menghasilkan infografis Kekayaan Intelektual Lokal yang memuat data historis dan arkeologis yang terintegrasi dengan sistem metadata kekayaan intelektual. Selain itu, penelitian ini juga mengembangkan model ekonomi kreatif yang menekankan peran aktif komunitas lokal melalui penguatan usaha berbasis komunitas dan distribusi manfaat ekonomi secara langsung tanpa bergantung pada mekanisme royalti formal atas cagar budaya.

Prof. Dr. Inayatillah, M.Ag., menegaskan bahwa kekayaan budaya tidak hanya perlu dilestarikan sebagai warisan leluhur, tetapi juga dikelola secara berkelanjutan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, penguatan perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual Lokal menjadi langkah penting untuk menjaga warisan budaya, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mendorong pengembangan ekonomi kreatif yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Budaya tidak hanya dipandang sebagai warisan masa lalu, tetapi juga dapat menjadi sumber penguatan ekonomi kreatif masyarakat apabila dikelola secara baik dan berkelanjutan,” ujar Prof. Inayatillah.

FGD ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi kreatif, antara lain akademisi, budayawan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Bale Inong, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I, serta pengrajin dari Kota Banda Aceh.

Dalam diskusi, tim riset mengemukakan bahwa masih banyak warisan budaya lokal yang belum memperoleh perlindungan hukum secara memadai, baik melalui skema Indikasi Geografis maupun Hak Komunal. Padahal, berbagai aset budaya seperti ornamen tradisional, kerajinan khas daerah, pengetahuan tradisional, hingga ekspresi budaya masyarakat memiliki nilai ekonomi yang tinggi apabila dikelola secara sistematis dan memperoleh perlindungan hukum yang kuat.

Diskusi berlangsung secara dinamis dengan menghasilkan berbagai masukan strategis mengenai pentingnya sinergi antar-pemangku kepentingan dalam membangun sistem perlindungan Kekayaan Intelektual Lokal yang lebih komprehensif. Para peserta juga menekankan perlunya penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis budaya yang mampu memberikan perlindungan kepada karya seni sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pelaku seni dan komunitas budaya.

Sebagai tindak lanjut kegiatan, seluruh peserta turut melakukan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sistem perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual Lokal di Aceh. Komitmen ini diharapkan menjadi fondasi kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan pengelolaan budaya yang berkelanjutan dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, tim riset berharap lahir rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi rujukan bagi pemerintah, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan dalam menyusun sistem perlindungan Kekayaan Intelektual Lokal yang mampu menjaga kelestarian warisan budaya sekaligus mendorong hilirisasi ekonomi kreatif berbasis komunitas di Aceh.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News