NUKILAN.ID | INDEPTH – Program-program prioritas yang didukung anggaran jumbo hampir selalu menghadirkan dua sisi sekaligus, yakni harapan besar dan potensi risiko. Hal tersebut juga terlihat pada program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.
Dengan alokasi anggaran yang mencapai Rp240 triliun dalam kurun waktu enam tahun, program ini dipersiapkan sebagai motor baru penggerak ekonomi desa sekaligus menjadi representasi pemerataan pembangunan yang dimulai dari wilayah pinggiran.
Melalui program tersebut, pemerintah menargetkan koperasi mampu memperkokoh perekonomian masyarakat, memangkas rantai distribusi yang panjang, hingga melahirkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di tingkat desa. Namun, di balik optimisme yang dibangun, berbagai pertanyaan mulai bermunculan dari sejumlah daerah.
Sejumlah gerai koperasi dilaporkan berdiri di lokasi yang dinilai kurang strategis. Di beberapa wilayah lainnya, proses pembangunan maupun pengadaan juga dianggap belum berlangsung secara terbuka dan transparan.
Besarnya dana yang akan mengalir hingga ke tingkat desa kembali memunculkan kekhawatiran yang selama ini kerap membayangi berbagai proyek dengan pendanaan publik, yakni apakah sistem pengawasan benar-benar mampu bergerak lebih cepat dibandingkan peluang terjadinya penyimpangan?
Pada titik inilah KDKMP menghadapi tantangan yang sebenarnya. Bukan hanya soal mendirikan bangunan atau menyalurkan permodalan, melainkan memastikan triliunan rupiah yang dikucurkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa, bukan justru dinikmati oleh segelintir elite di daerah.
Perhatian publik terhadap tata kelola program tersebut semakin meningkat setelah mencuat isu pengadaan sebanyak 1,8 juta unit kipas angin dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun yang dikaitkan dengan pelaksanaan program itu.
Besarnya nilai pengadaan tersebut kemudian memicu berbagai pertanyaan dari publik, mulai dari rasionalitas kebutuhan, mekanisme pelaksanaan pengadaan, hingga pihak yang memberikan persetujuan atas alokasi anggaran tersebut.
Pengadaan Bernilai Fantastis yang Memunculkan Sejumlah Pertanyaan
Merespons polemik yang berkembang, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa proses pengadaan barang tersebut tidak berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi.
“Soal kipas angin ini saya enggak tahu. Pengadaannya bukan di kami,” kata Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ferry menjelaskan bahwa harga kipas angin sangat bergantung pada spesifikasi masing-masing produk. Menurutnya, terdapat jenis tertentu yang memang dibanderol hingga belasan juta rupiah untuk setiap unitnya.
Meski demikian, penjelasan tersebut justru memunculkan persoalan baru terkait tata kelola pelaksanaan program. Apabila pengadaan tidak dilakukan oleh Kementerian Koperasi, publik pun mempertanyakan pihak mana yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas proses pengadaan barang dalam program KDKMP.
Dengan nilai anggaran yang sangat besar, kejelasan mengenai alur pengadaan, pembagian kewenangan, serta sistem pengawasan menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan. Transparansi diperlukan agar pelaksanaan program tidak membuka peluang terjadinya pemborosan maupun penyalahgunaan anggaran.
Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad, berpandangan bahwa program ekonomi berskala nasional seperti KDKMP semestinya dirancang berdasarkan studi kelayakan yang komprehensif. Kajian tersebut mencakup analisis kebutuhan masyarakat, potensi pasar, hingga kesiapan pengelolaan di tingkat desa.
Tanpa adanya landasan tersebut, menurutnya, implementasi program justru berisiko mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini telah tumbuh secara alami.
“Saya melihat program ini tidak didesain secara matang berdasarkan studi kelayakan yang memadai. Yang terlihat justru program yang didukung pemerintah ini bisa menggerus kegiatan perekonomian warga,” kata Saidiman kepada Inilah.com.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar mengambil pelajaran dari pengalaman sejumlah badan usaha milik negara yang menghadapi persoalan efisiensi hingga akhirnya mengalami kerugian.
Selain itu, ia menilai besarnya dana yang dialokasikan berpotensi memunculkan praktik rente maupun tindak pidana korupsi apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang efektif dan kuat.
“Bahkan program dengan anggaran sangat besar ini potensial menjadi lahan korupsi di semua tingkatan,” tegasnya.
Program Strategis Nasional Perlu Pengawasan yang Jauh Lebih Kuat
Pandangan senada juga disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam. Ia menilai status KDKMP sebagai salah satu program prioritas Presiden seharusnya menjadi alasan utama untuk menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat dibanding program pemerintah lainnya.
“Justru karena ini program prioritas Presiden, pengawasannya harus berkali-kali lebih ketat. Jangan sampai niat baik Presiden rusak karena pelaksanaan di lapangan yang ugal-ugalan,” kata Mufti dikutip dari Inilah.com.
Mufti meminta pemerintah segera menindaklanjuti berbagai laporan maupun temuan yang muncul selama pelaksanaan program. Menurutnya, langkah tersebut penting agar tujuan utama KDKMP dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa tidak bergeser akibat persoalan tata kelola.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan, baik terkait penetapan lokasi, indikasi mark-up anggaran, maupun penyalahgunaan kewenangan, harus segera diaudit dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau ada dugaan lokasi tidak sesuai, mark-up, atau penyimpangan anggaran, harus diaudit dan ditindak tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Mufti menekankan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan program yang bertujuan memperkuat ekonomi desa justru berubah menjadi celah munculnya praktik rente maupun korupsi.
“Jangan sampai Kopdes berubah dari simbol harapan menjadi simbol perampokan uang rakyat,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, memiliki pandangan berbeda. Ia menilai KDKMP tetap menyimpan manfaat besar bagi masyarakat desa sehingga layak memperoleh dukungan.
Meski demikian, Herman mengakui implementasi program di lapangan masih menghadapi berbagai persoalan yang memerlukan pembenahan secara menyeluruh.
“Publik juga harus mengetahui bagaimana tata kelola dan akuntabilitasnya. Karena itu Kementerian Koperasi dan Agrinas Pangan Nusantara harus duduk bersama menyelesaikan persoalan ini,” kata Herman.
Ia juga mendorong agar seluruh temuan yang berkaitan dengan tata kelola maupun penggunaan anggaran ditindaklanjuti melalui proses audit oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
“Mengenai temuan-temuan masalah dan transparansi anggaran, kita serahkan kepada auditor negara, BPK, untuk memeriksanya,” ujarnya.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan KDKMP tidak semata-mata dilihat dari jumlah gerai yang berhasil dibangun ataupun besarnya anggaran yang telah disalurkan. Lebih dari itu, keberhasilan program sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, serta memastikan program benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi desa, bukan sekadar proyek berskala besar yang menyisakan berbagai persoalan baru. (XRQ)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

