Ketika Jaksa dan Polisi Berhadap-hadapan dalam Satu Perkara

Share

NUKILAN.ID | INDEPTH – Isu mengenai ketegangan antara aparat penegak hukum yang selama ini hanya menjadi perbincangan di internal akhirnya mencuat ke hadapan publik. Jaksa dan kepolisian kini terlihat berada di posisi yang saling berhadapan dalam penanganan perkara yang sama.

Perkembangan tersebut mencuat setelah rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, kasus Asabri, dan PT Krakatau Steel, mulai menemukan titik terang.

Tak berselang lama, Polri mengumumkan penetapan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA (Febrie Adriansyah),” kata Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Penetapan status tersangka terhadap Febrie menjadi babak lanjutan setelah sebelumnya perhatian publik tertuju pada langkah Kortas Tipidkor Polri yang menyita uang bernilai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas dari sejumlah lokasi penggeledahan, termasuk rumah milik mantan Jampidsus itu di kawasan Sentul, Bogor.

Dalam proses penyidikan tiga perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah, Polri terlihat menjalankan langkah-langkah penyidikan secara sangat hati-hati. Kehati-hatian itu salah satunya terlihat ketika Polda Metro Jaya bersama Mabes Polri memutuskan menunda pelaksanaan gelar barang bukti hasil penggeledahan terkait ketiga kasus tersebut.

Penundaan itu berlangsung cukup lama. Konferensi pers yang sedianya digelar di Aula Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026) pukul 16.30 WIB baru dimulai sekitar pukul 21.40 WIB, atau tertunda hampir lima jam dari jadwal semula.

Tidak hanya mengalami penundaan, kepolisian juga tampak belum ingin tergesa-gesa mengumumkan identitas para tersangka. Hal tersebut terlihat dari adanya perubahan daftar pejabat yang dijadwalkan menjadi narasumber sesaat sebelum konferensi pers dimulai.

Pada awalnya, konferensi pers mengenai tiga perkara besar tersebut direncanakan menghadirkan sejumlah pejabat utama dari Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka di antaranya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, serta Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Selain itu, turut dijadwalkan hadir Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK serta Deputi Penindakan KPK.

Namun, ketika konferensi pers berlangsung, hanya empat pejabat yang akhirnya memberikan keterangan kepada media. Mereka terdiri atas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Direktur P2A Kortas Tipidkor, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam kesempatan tersebut, Polda Metro Jaya juga belum menyampaikan perkembangan berarti terkait proses penyidikan. Padahal, beberapa jam sebelumnya atau pada Jumat (10/7/2026) siang, Febrie Adriansyah telah lebih dahulu memberikan pernyataan kepada awak media mengenai penggeledahan yang berkaitan dengan dirinya.

Saat itu, Febrie membenarkan bahwa salah satu lokasi yang digeledah penyidik Polri, yakni sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, merupakan rumah miliknya. Meski demikian, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status uang ratusan miliar rupiah maupun 75 kilogram emas batangan yang diamankan penyidik dari lokasi tersebut.

“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah dimiliki sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikannya sejak awal,” kata Febrie.

Deretan Kasus Korupsi yang Menyeret Pejabat dan Aparat Ditangani Febrie

Nama Febrie Adriansyah selama ini dikenal sebagai salah satu jaksa dengan rekam jejak yang menonjol dalam penanganan perkara korupsi. Selama menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung mencatat tingkat kepercayaan publik yang tinggi setelah berhasil mengungkap sejumlah perkara korupsi besar yang melibatkan pejabat negara maupun kalangan pengusaha.

Sejumlah perkara besar yang pernah ditanganinya di antaranya dugaan korupsi PT Timah dengan estimasi kerugian negara melebihi Rp300 triliun, serta kasus korupsi PT Asabri yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun.

Dalam perkara PT Asabri, sejumlah jenderal purnawirawan TNI turut terseret karena diduga menikmati aliran dana yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

Selain itu, Febrie juga memimpin penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp16,81 triliun. Ia juga menangani dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perkara MBG menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN). Tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan seorang perwira aktif Polri sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Belakangan, kasus ini disebut turut menyeret sejumlah nama penting lainnya. Namun, Kejaksaan Agung melalui Febrie menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.

Sejak Lama Febrie Disebut Kerap Menjadi Target

Febrie Adriansyah dipandang sebagai salah satu figur sentral dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung. Berbagai langkah yang diambilnya dalam mengusut perkara-perkara besar membuat namanya beberapa kali menjadi sasaran berbagai serangan yang dinilai bertujuan melemahkan institusi Kejaksaan Agung, yang dalam beberapa tahun terakhir memperoleh sorotan positif dari publik.

Salah satu peristiwa yang sempat menyita perhatian publik ialah dugaan penguntitan terhadap Febrie oleh anggota Densus 88 Polri di sebuah kafe di kawasan Cipete pada Mei 2024.

Sampai saat ini, motif di balik dugaan pemantauan terhadap Febrie tersebut belum pernah diungkap secara resmi. Saat itu, Febrie diketahui sedang berada di Kafe d’Clan ketika diduga dibuntuti oleh dua anggota Densus 88.

Bahkan, Kabareskrim Polri ketika itu, Komjen Pol Wahyu Widada, mengaku tidak mengetahui adanya operasi tersebut.

Usai peristiwa itu, sumber Inilah.com menyebut dugaan penguntitan terhadap Febrie berkaitan dengan sejumlah perkara besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Salah satu perkara yang dikaitkan ialah dugaan korupsi PT Timah. Pasalnya, kasus tersebut disebut turut menyeret sejumlah oknum aparat yang diduga terlibat ataupun menjadi beking aktivitas tambang ilegal.

“Mungkin Kejaksaan ini dianggap mengganggu, kan bisa saja,” kata sumber tersebut kepada sebagaimana diberitakan oleh Inilah.com pada 12 juli 2026.

Meski demikian, sumber tersebut tidak bersedia mengungkap siapa saja pihak yang diduga merasa terusik dengan penanganan perkara PT Timah.

Menurutnya, kondisi seperti ini juga tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik serta pergantian rezim pemerintahan yang kerap melahirkan arah kebijakan berbeda dalam penegakan hukum.

Di sisi lain, Komisi Kejaksaan (Komjak) RI meminta masyarakat tidak menggiring penggeledahan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai bukti adanya konflik antara Polri dan Kejaksaan.

Komjak menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berlaku.

Anggota Komisi Kejaksaan RI Nurokhman menyatakan pihaknya menghormati sekaligus mendukung setiap langkah hukum yang dilakukan Polri selama dijalankan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Peristiwa tersebut tidak perlu dimaknai sebagai adanya ketidakharmonisan hubungan kelembagaan antara Polri dan Kejaksaan,” ujarnya. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News