Polisi Perampok Toko Emas di Aceh Selatan Resmi Dipecat

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Polda Aceh resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang terlibat dalam kasus perampokan toko emas menggunakan senjata api organik milik Polri.

Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik yang berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa sidang etik terhadap Briptu MZ telah berlangsung sejak Jumat (24/7/2026). Proses persidangan meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, hingga pemeriksaan barang bukti.

“Atas dasar itu, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ. menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding,” kata Joko.

Dalam sidang tersebut, Briptu MZ dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Menurut Joko, komisi etik menilai tindakan Briptu MZ dilakukan secara sadar, sengaja, dan terencana. Perbuatannya dianggap mencoreng nama baik serta kehormatan institusi Polri, menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan integritas kepolisian, sekaligus menimbulkan kerugian materiil bagi korban serta keresahan di tengah masyarakat.

“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Joko menegaskan bahwa proses etik tidak menghentikan proses pidana yang kini juga sedang berjalan. Menurutnya, kedua proses tersebut dilakukan secara bersamaan dengan tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta prinsip keadilan.

“Polda Aceh, tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan anggotanya. Penegakan hukum tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tuturnya.

Briptu MZ sebelumnya diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7/2026). Dalam aksi tersebut, ia menggunakan senjata api organik Polri.

Penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan dari yang bersangkutan. Saat ini, proses penyidikan pidana terhadap Briptu MZ masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News