BPK Ungkap Kelebihan Pembayaran Rp172 Juta pada 21 Proyek Konstruksi Pemkab Aceh Jaya

Share

NUKILAN.ID | Calang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 21 paket pekerjaan konstruksi belanja modal di tujuh SKPK Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 6/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.03/01/2026 yang diperoleh Nukilan, BPK menyebut 13 paket pekerjaan yang telah dibayar lunas mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp172.082.711,72, sedangkan delapan paket yang belum dibayar lunas masih berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp49.245.713,98.

BPK menjelaskan temuan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap sejumlah proyek konstruksi pada tujuh SKPK. Selain kekurangan volume pekerjaan, auditor juga menemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang dinilai berpotensi mengurangi umur manfaat bangunan serta meningkatkan biaya pemeliharaan di masa mendatang.

Secara keseluruhan, nilai kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 13 paket pekerjaan yang telah dibayar lunas mencapai Rp172,08 juta, sedangkan delapan paket lainnya yang belum dibayar lunas masih memerlukan penyesuaian pembayaran senilai Rp49,24 juta.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Jaya memerintahkan pimpinan SKPK terkait untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan, meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak, serta memproses penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui sejumlah kepala SKPK menyatakan menerima temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya.

Sesuai kesimpulan pemeriksaan, BPK menyatakan pelaksanaan belanja barang dan jasa serta belanja modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada dasarnya telah sesuai ketentuan dalam semua hal yang material, namun tetap memberikan pengecualian atas sejumlah temuan, termasuk kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, dan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan. []

Reporter: Sammy

Read more

Local News