NUKILAN.ID | MEUREUDU – Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Periode 112 (R-XXIX-112) Universitas Syiah Kuala (USK) melaksanakan program legalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di Gampong Paru Cot, Kabupaten Pidie Jaya, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan tersebut diawali dengan pendataan pelaku UMKM sejak 20 Juli 2026. Selanjutnya, pada 24 Juli 2026, tim KKN menyerahkan sertifikat NIB kepada para pelaku usaha yang telah didaftarkan. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi pelaku usaha, serta mempermudah akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah.
Program legalisasi UMKM ini merupakan program kerja utama yang diinisiasi oleh Jalal Syaifullah Mukti, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum USK. Menurutnya, kepemilikan NIB menjadi langkah penting agar pelaku usaha memiliki legalitas yang jelas, meningkatkan kepercayaan konsumen, sekaligus membuka peluang memperoleh dukungan dari pemerintah.
”Kami melihat UMKM di Gampong Paru Cot semuanya tidak memiliki NIB, karena minimnya edukasi terkait pembuatan NIB. Oleh karena itu kami tergerak untuk melakukan legalitas UMKM dengan cara membantu membuatkan NIB melalui sistem OSS dengan dukungan teman teman juga pastinya yang membantu mendata seluruh UMKM yang ada di Gampong Paru Cot” ujar Jalal.
Sebanyak enam UMKM berhasil didaftarkan dalam program tersebut. Jenis usaha yang memperoleh NIB meliputi usaha garam dapur, kue basah, eceran sayuran, kerupuk, hingga toko kelontong. Proses pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan persyaratan utama berupa kartu identitas pelaku usaha.
Salah seorang pelaku UMKM, Nursyida yang menjalankan usaha kerupuk, mengapresiasi program yang dijalankan mahasiswa KKN. Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan pengetahuan baru sekaligus manfaat yang dapat langsung diterapkan dalam pengembangan usahanya.
”Saya tidak pernah tahu kalau NIB itu harus dibuat. Untunya adik-adik KKN datang dan mengedukasikan saya terkait pembuatan NIB untuk usaha saya. Saya sangat berterimakasih karena sudah dibuatkan NIB. Tentunya ini sangat berarti untuk mengembangkan usaha Kerupuk Seblak ke depannya”, ungkap Nursyidah.
Melalui program ini, Kelompok KKN R-XXIX-112 berharap semakin banyak pelaku UMKM di Gampong Paru Cot memiliki legalitas usaha sehingga mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan dan berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.
Kelompok KKN R-XXIX-112 terdiri atas tujuh mahasiswa, yakni Jalal Syaifullah Mukti (Ilmu Hukum), Risky Rahmat (Fisika), Nasywa Salsabila (Pendidikan Sendratasik), Putri Maulida (Pendidikan Ekonomi), Putri Salsabila (Ilmu Hukum), Alya Reka Mei Sari (Ilmu Hukum), dan Suci Indah Wijaya (Ilmu Komunikasi).
Seluruh anggota tim berkomitmen untuk terus berkolaborasi bersama masyarakat dalam mengembangkan potensi desa melalui berbagai program pengabdian yang bermanfaat. (XRQ)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

