NUKILAN.ID | Tapaktuan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh mengungkap kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah pada belanja natura serta belanja pemeliharaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan bernomor 22/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.03/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026 yang diterima Nukilan, BPK menyebut pertanggungjawaban belanja natura dan pakan-natura pada Sekretariat DPRK serta Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp261.196.797.
Selain itu, BPK juga menemukan belanja barang dan jasa pemeliharaan peralatan dan mesin pada lima Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) tidak sesuai kondisi yang sebenarnya. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja pemeliharaan kendaraan dan mesin sebesar Rp267.655.598,91.
Temuan tersebut menjadi dua dari tiga permasalahan utama yang menjadi dasar kesimpulan BPK dalam pemeriksaan kepatuhan atas belanja barang dan jasa serta belanja modal Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025.
BPK menjelaskan pemeriksaan dilakukan terhadap realisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal hingga 31 Oktober 2025 untuk menilai kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Secara umum, BPK menyatakan pelaksanaan belanja telah sesuai ketentuan dalam semua hal yang material, kecuali sejumlah temuan yang diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut. []
Reporter: Sammy

