BPK Temukan Pemkab Aceh Utara Belum Miliki Dokumen Kunci Penanggulangan Bencana

Share

NUKILAN.ID | LHOKSUKON — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara belum menyusun dan menetapkan sejumlah dokumen strategis yang menjadi dasar penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Nomor 9/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.02/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026.

Dalam LHP yang diterima Nukilan, Rabu (22/7/2026), BPK menyebutkan Pemkab Aceh Utara belum melakukan pemutakhiran, penyusunan, maupun penetapan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB), Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), dan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD PRB).

BPK menilai kondisi tersebut menyebabkan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana tidak memiliki acuan yang jelas.

Selain itu, BPK juga menemukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012–2032 disusun lebih dahulu dibanding Kajian Risiko Bencana. Akibatnya, data dan informasi kebencanaan dalam RTRW dinilai berisiko tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Temuan lainnya menunjukkan pemerintah daerah belum melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana tahap prabencana secara memadai karena belum memiliki mekanisme, indikator, maupun prosedur teknis monitoring dan evaluasi.

BPK menyimpulkan kelemahan tersebut dapat memengaruhi efektivitas penyelenggaraan penanggulangan bencana apabila tidak segera diperbaiki.

“BPK menyimpulkan apabila kelemahan tersebut tidak segera diatasi maka dapat mempengaruhi efektivitas upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di tahap prabencana,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Utara menginstruksikan BPBD menyusun dokumen Kajian Risiko Bencana, Rencana Penanggulangan Bencana, Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana, mengintegrasikan RTRW dengan Kajian Risiko Bencana, serta membangun sistem monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyatakan menerima seluruh temuan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. []

Reporter: Sammy

Read more

Local News