Kemenag Aceh Tenggara Gandeng Kejari Perkuat Pendampingan Hukum Lewat MoU

Share

NUKILAN.ID | KUTACANE – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tenggara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang hukum. Penandatanganan berlangsung di Ruang Media Center pada Senin, 20 Juli 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Kemenag Aceh Tenggara bersama Kasubbag Tata Usaha, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI), Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Penyelenggara Zakat dan Wakaf, serta Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Melalui kerja sama ini, kedua instansi berkomitmen memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain sesuai kewenangan Kejaksaan Negeri. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum di lingkungan instansi.

Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga setiap kebijakan dan program dapat dijalankan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara, Nasruddin, S.Ag., M.Pd.I., mengatakan penandatanganan MoU menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur di bidang hukum.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap koordinasi antara Kementerian Agama dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara semakin kuat. Pendampingan dan edukasi hukum yang diberikan nantinya akan menjadi bekal bagi seluruh aparatur dalam menjalankan tugas secara profesional, taat aturan, dan berintegritas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi antarinstansi memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan, pertimbangan, serta pelayanan hukum agar setiap pelaksanaan tugas tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Melalui kesepakatan ini, kedua belah pihak berharap koordinasi yang telah terjalin dapat semakin erat, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum aparatur, meminimalkan potensi persoalan hukum, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional, berkualitas, akuntabel, dan berintegritas.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News