Lindungi Aset Wakaf, Kemenag Aceh Selatan Gandeng Kejari dan ATR/BPN Ukur Lima Persil Tanah

Share

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Selatan melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan serta Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Aceh Selatan melakukan pengukuran lima persil tanah wakaf yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Tapaktuan, Samadua, dan Kluet Selatan, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari percepatan penataan administrasi aset wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf agar pemanfaatannya tetap sesuai dengan peruntukannya.

Penyelenggara Zawa Kemenag Aceh Selatan, Maulida Wita SHI, mengatakan pengukuran tanah wakaf ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap aset wakaf di Aceh Selatan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh tanah wakaf dapat terdokumentasi dengan baik, memiliki kepastian hukum, serta memberikan rasa aman bagi nazir dan masyarakat dalam mengelola aset wakaf untuk kepentingan umat,” ujarnya.

Proses pengukuran di lapangan juga mendapat pendampingan dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Muhammad Ridho SH MH.

Menurutnya, keterlibatan Kejaksaan merupakan wujud komitmen bersama dalam menciptakan tertib administrasi terhadap aset wakaf sekaligus mengantisipasi potensi sengketa di masa mendatang.

“Kehadiran Kejari merupakan bagian dari komitmen bersama dalam melaksanakan tertib administrasi tanah wakaf serta mencegah terjadinya sengketa maupun konflik di kemudian hari,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Penata Kadastral ATR/BPN Aceh Selatan, Muhammad Anugerah AP, mengimbau masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah wakaf maupun yang lahannya telah selesai diukur agar menjaga serta memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemasangan papan atau penanda tanah wakaf sebagai upaya perlindungan sekaligus identifikasi terhadap aset wakaf.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News