Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai Ditahan Kejati Aceh, Kerugian Negara Capai Rp2,2 Miliar

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan sekaligus menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai di Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, Tahun Anggaran 2019. Kedua tersangka masing-masing berinisial S, mantan Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS yang merupakan aparatur sipil negara pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah proyek tersebut.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh pada Selasa, 14 Juli 2026 menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai,” kata Ali Rasab Lubis dalam keterangannya kepada Nukilan, Rabu (15/7/2026).

Perkara ini bermula dari proyek pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp39,95 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektare.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan dugaan manipulasi data kepemilikan tanah di sekitar lokasi rencana bendung. Data awal mencatat terdapat 26 bidang tanah yang terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang tanah desa. Namun, dalam pelaksanaannya jumlah bidang tanah berubah menjadi 77 bidang, termasuk perubahan status satu bidang tanah desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.

Ali menjelaskan, perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen itu kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti rugi atas objek pengadaan tanah.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, pembayaran ganti rugi yang semula seharusnya diberikan untuk satu bidang tanah desa justru dibayarkan kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerimanya.

Menurut hasil perhitungan ahli, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880. Dari nilai tersebut, sekitar Rp1,259 miliar digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sedangkan sekitar Rp974,97 juta diterima oleh 32 pihak perseorangan. Hingga saat ini, penyidik mencatat telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp301,35 juta.

Ali menambahkan, perbuatan para tersangka diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News