NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh mulai menyidangkan perkara dugaan pelanggaran jarimah khalwat dan ikhtilath yang menjerat YS (43) dan ND (41), Senin (13/7/2026). Sidang perdana digelar setelah Kejaksaan Negeri Banda Aceh melimpahkan berkas perkara kedua terdakwa ke pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan jadwal persidangan telah ditetapkan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berdasarkan surat pelimpahan perkara dari jaksa penuntut umum.
“Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh telah menetapkan sidang atas nama terdakwa YS dan ND pada Senin, 13 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh,” kata Kadafi dalam keterangannya kepada Nukilan, Senin (13/7/2026).
Sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh. Kedua terdakwa kemudian menjalani penahanan selama 15 hari untuk kepentingan penuntutan.
YS dan ND didakwa melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah khalwat dan ikhtilath.
Perkara ini bermula dari patroli penegakan syariat Islam yang dilakukan Tim Terpadu Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, pada Minggu (24/5/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan YS dan ND berada di dalam satu kamar hotel. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya bukan pasangan suami istri maupun mahram sehingga diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan Qanun Jinayat.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik karena YS diketahui merupakan ajudan Ketua DPRA. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sempat memperoleh penangguhan penahanan. Namun, penyidik kembali memanggil YS dan ND untuk melanjutkan proses penyidikan. Status penangguhan kemudian dicabut dan keduanya kembali ditahan sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Selanjutnya, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh akan memeriksa perkara tersebut hingga menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []
Reporter: Sammy









