NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dedi Saputra dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana empat tahun penjara.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/7/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Fauzi. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ketuk Fauzi dalam putusannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Sutrisna, menuntut Dedi dengan hukuman empat tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Terdakwa didakwa dalam perkara tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan.
Menanggapi putusan tersebut, pihak kejaksaan belum menentukan langkah hukum selanjutnya dan masih mempelajari amar putusan.
“Terhadap putusan tersebut penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan akan melaporkan putusan kepada pimpinan guna menentukan sikap terhadap putusan dalam waktu tujuh hari,” kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi dalam keterangannya.
Kasus ini bermula ketika Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui video yang diunggah di media sosial. Dalam konten tersebut, Dedi yang mengaku telah memeluk agama Kristen menyampaikan alasan perpindahan keyakinannya dan diduga melontarkan pernyataan yang menghina Nabi Muhammad serta para mualaf.
Dedi kemudian ditangkap oleh personel Polda Aceh di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari, sebelum dibawa ke Banda Aceh untuk menjalani proses hukum.
“Yang bersangkutan ditangkap di kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada tanggal 18 Februari,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana saat dimintai konfirmasi.
Laporan terhadap Dedi sebelumnya tercatat dengan nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh tertanggal 5 November 2025. Pelapor adalah Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.
Menurut Rendi, laporan tersebut diajukan bersama Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP/WH Aceh, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam setelah video Dedi menjadi viral di media sosial.
Video yang diunggah melalui akun TikTok @tersadarkan5758 itu telah ditonton sekitar 1,9 juta kali dan memicu beragam tanggapan dari warganet sebelum akhirnya menjadi dasar proses hukum yang berujung pada putusan pengadilan.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News









