Surat Rahasia Kejagung Bocor, Jajaran Diminta Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Sorotan Penanganan Korupsi dan TPPU

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA – Sebuah surat berstatus “Rahasia” milik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Indonesia beredar di publik. Surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu memuat instruksi peningkatan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi nasional yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Surat yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani itu menyebut perkembangan situasi nasional, termasuk penegakan hukum terhadap pejabat negara dan aparatur negara yang menjadi perhatian publik, mengharuskan seluruh jajaran kejaksaan meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah antisipatif.

“Sehubungan dengan perkembangan situasi nasional yang menjadi perhatian publik, termasuk proses penegakan hukum terhadap pejabat negara/aparatur negara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat, seluruh jajaran Kejaksaan di daerah diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta marwah institusi,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip Nukilan, Kamis (9/7/2026).

Melalui surat itu, seluruh satuan kerja diminta melakukan pemantauan intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing, mengoptimalkan deteksi dini, mempercepat pelaporan terhadap perkembangan strategis, memperkuat pengamanan personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor, serta meningkatkan pengawasan internal terhadap seluruh pegawai. Aparat kejaksaan juga diingatkan menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas dalam menjalankan tugas.

Beredarnya surat tersebut terjadi di tengah meningkatnya sorotan terhadap penanganan sejumlah perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai perkara besar yang ditangani Jampidsus menjadi perhatian publik.

Di saat yang sama, beredar pula berbagai informasi dan klaim mengenai dugaan yang ditujukan kepada Febrie Adriansyah. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan dugaan tersebut telah terbukti atau berujung pada penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan. Oleh karena itu, surat Jamintel dipandang sebagai langkah internal untuk memastikan seluruh jajaran tetap menjalankan tugas secara profesional di tengah tingginya perhatian publik terhadap institusi Kejaksaan.

Pada bagian penutup, Jamintel menegaskan agar seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan segera melaporkan setiap perkembangan penting kepada pimpinan.

“Seluruh jajaran agar tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara profesional, objektif, dan menghindari perbuatan tercela serta segera melaporkan setiap perkembangan penting kepada pimpinan melalui mekanisme pelaporan yang berlaku,” demikian penegasan dalam surat tersebut.

Hingga Kamis (9/7/2026), Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai beredarnya surat berstatus rahasia tersebut maupun kaitannya dengan perkara tertentu yang sedang ditangani. Isi surat juga tidak menyebut nama perkara atau pihak tertentu, melainkan berisi instruksi umum untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga profesionalisme di seluruh jajaran Kejaksaan. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News