NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengingatkan seluruh pelaku usaha di ibu kota Provinsi Aceh agar mematuhi ketentuan syariat Islam yang berlaku. Pemerintah Kota Banda Aceh, kata dia, akan menindak tegas pelanggaran sesuai dengan aturan yang diatur dalam qanun.
“Jangan sampai pemilik abai dengan aturan-aturan yang sudah kita sepakati sebagai hukum yang berlaku di daerah kita,” kata Illiza di Banda Aceh, Selasa (7/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Illiza usai mengikuti rapat koordinasi lintas aparat penegak hukum terkait pelaksanaan syariat Islam di Banda Aceh.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Peringatan itu secara khusus ditujukan kepada pemilik hotel, penginapan, dan rumah kos. Menurut Illiza, apabila pemilik usaha terbukti berulang kali membiarkan terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat usahanya, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam qanun, termasuk uqubat cambuk setelah melalui tahapan teguran dan pembinaan.
“Yang melakukan pelanggaran sudah kita beri peringatan, tetapi tetap mengulanginya, maka yang punya usaha kita cambuk,” ujarnya.
Illiza menjelaskan, penerapan sanksi terhadap pemilik usaha dilakukan apabila sebelumnya telah diberikan teguran atas pelanggaran yang berulang, namun tidak ada upaya untuk mencegah kejadian serupa. Selain uqubat cambuk, sanksi lain yang dapat dikenakan adalah pencabutan izin usaha.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi, pembinaan, dan peringatan sebelum dilakukan penegakan hukum.
“Penegakan hukum dilakukan apabila pelanggaran tetap terjadi di lokasi yang sama meski telah berulang kali diberikan peringatan dan pembinaan,” katanya.
Karena itu, Illiza meminta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk mengumpulkan para pemilik hotel, penginapan, dan rumah kos guna menyosialisasikan ketentuan qanun serta tanggung jawab pelaku usaha dalam mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam.
“Kita tidak segan-segan ke depan. Kalau memang pelanggaran itu terus terjadi di tempat yang sama, maka mau tidak mau kita harus menerapkan aturan hukum yang ada. Jadi pemilik juga harus mendapatkan sanksi,” pungkas Illiza.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News









