NUKILAN.ID | Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum mendakwa Direktur PT Pintu Rime Gayo Energi (PRGE), Ilham Iskandarsyah, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.442.527.498.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Dikutip Nukilan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Ilham yang menjabat sebagai Direktur PT PRGE pada periode 2021 hingga 2023 diduga bersama Amarullah, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik BUMDesma Pintu Rime Gayo.
Jaksa menilai terdakwa tidak menjalankan prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, tidak mempublikasikan proses pengadaan kepada masyarakat desa, menunjuk pelaksana pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak, serta mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan anggaran dasar perusahaan. Terdakwa juga diduga menarik dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
BUMDesma Pintu Rime Gayo dibentuk oleh 23 desa di Kecamatan Pintu Rime Gayo untuk mengembangkan usaha pembangunan SPBU. Modal usaha berasal dari penyertaan modal desa yang bersumber dari APBDes dengan target sebesar Rp6,9 miliar. Namun hingga 2023, dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp6,085 miliar. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada PT PRGE sebagai perusahaan yang dibentuk untuk mengelola pembangunan SPBU.
Menurut jaksa, pembangunan SPBU dilakukan meski izin prinsip dari PT Pertamina Patra Niaga belum diterbitkan. Selain itu, sejumlah pekerjaan tidak selesai karena keterbatasan dana, sementara pembayaran kepada penyedia jasa telah dilakukan.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa menunjuk Amarullah sebagai pelaksana lapangan pekerjaan mekanikal (Mechanical Engineering/ME), meski yang bersangkutan disebut tidak memiliki kewenangan mewakili perusahaan pelaksana. Pembayaran sebesar Rp1,65 miliar dilakukan kepada Amarullah, padahal hasil pemeriksaan ahli menunjukkan progres pekerjaan di lapangan hanya sekitar 21 persen. Kondisi tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp746,16 juta.
Jaksa juga mengungkap adanya pembayaran sebesar Rp20 juta yang tidak sesuai peruntukan untuk kontrak humas serta penarikan kembali dana Rp559,62 juta setelah terdakwa menyetorkan dana sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bener Meriah.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Bener Meriah Nomor 700/18/PKKN/INSP/2025 tertanggal 9 Oktober 2025, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.442.527.498. Kerugian itu terdiri atas ketekoran kas BUMDesma sebesar Rp32,73 juta dan kerugian pada PT PRGE sebesar Rp1,409 miliar.
Atas perbuatannya, Ilham didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair terkait penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. []
Reporter: Sammy









