OJK Buka Jalan bagi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital Resmi Berizin

Share

NUKILAN.ID | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang lebih luas bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk memperoleh izin operasional setelah dua model bisnis baru dinyatakan lulus sandbox pada Juni 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan dua model bisnis yang lulus tersebut adalah penerbit stablecoin rupiah dan penyedia aset keuangan digital nonperdagangan.

“Dengan mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan peserta sandbox yang telah lulus mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox,” kata Adi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, dikutip Nukilan, Rabu (8/7/2026).

Adi menjelaskan, sejak POJK Nomor 3 Tahun 2024 diberlakukan hingga 30 Juni 2026, OJK telah menerima 335 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.

Saat ini terdapat tiga peserta sandbox yang masih menjalani uji coba, terdiri atas dua penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta satu pendukung pasar. Sebelumnya, empat peserta telah dinyatakan lulus dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga melalui skema kontrak pengelolaan dana (KPD), serta tokenisasi manfaat kepemilikan properti.

Selain itu, OJK tengah mengevaluasi tujuh permohonan baru untuk menjadi peserta sandbox, yang terdiri atas tiga model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta empat model bisnis pendukung pasar.

Hingga Juni 2026, penyelenggara ITSK yang telah terdaftar di OJK terdiri atas delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK). Seluruhnya telah menjalin 1.346 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor.

Dalam aspek pengawasan, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada satu penyelenggara ITSK dan empat penyelenggara aset keuangan digital serta aset kripto sepanjang Juni 2026. Sanksi tersebut terdiri atas tiga peringatan tertulis dan dua denda administratif sebagai upaya memperkuat kepatuhan dan tata kelola industri. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News