NUKILAN.ID | ANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) secara resmi telah mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait pengelolaan minyak dan gas (migas) di Lapangan Tangkulo, Wilayah Kerja (WK) South Andaman.
Surat tersebut dikirim sebagai bentuk usulan agar pemerintah pusat meninjau kembali rencana pengembangan lapangan gas tersebut demi memberikan manfaat yang lebih besar bagi Aceh dan kepentingan nasional.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, membenarkan bahwa surat tersebut telah dilayangkan sejak pekan lalu.
“Gubernur Mualem mengusulkan yang terbaik untuk negara ini, khususnya untuk Aceh. Sekarang kita menunggu respon Pemerintah Pusat,” kata Nurlis di Banda Aceh, Senin (6 Juli 2026).
Surat Gubernur Aceh bernomor 500.16.7.2/7039 tertanggal 25 Juni 2026 dengan perihal Peninjauan dan Revisi Persetujuan Rencana Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Wilayah Kerja South Andaman diketahui telah diterima Kementerian Sekretariat Negara pada 30 Juni 2026.
Menurut Nurlis, surat tersebut merupakan respons Pemerintah Aceh terhadap keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya menyetujui PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman.
Melalui surat Menteri ESDM Nomor T-85/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 9 Maret 2026 kepada SKK Migas, pemerintah pusat menyetujui pengolahan gas mentah menggunakan fasilitas Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) yang ditempatkan di laut.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Gubernur Mualem kemudian menginstruksikan jajarannya untuk mengkaji secara menyeluruh dokumen PoD I Lapangan Tangkulo. Kajian itu dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun pada 25 Juni 2026 dengan melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pakar migas, serta berbagai pemangku kepentingan.
“Dari hasil rapat inilah yang menjadi inti surat gubernur,” kata Nurlis.
Empat poin utama usulan
Nurlis menjelaskan, terdapat empat poin penting yang disampaikan Gubernur Aceh kepada Presiden Prabowo.
Pertama, Pemerintah Aceh meminta agar skema bagi hasil migas yang tercantum dalam PoD I ditinjau kembali. Saat ini, porsi bagi hasil untuk pemerintah tercatat sebesar 4 persen untuk gas dan 6 persen untuk minyak.
“Dirasionalkan dengan kepentingan nasional dan Aceh,” kata Nurlis.
Kedua, Pemerintah Aceh mengusulkan agar pengolahan gas dilakukan di darat (onshore) dengan memanfaatkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Kawasan tersebut dinilai telah memiliki infrastruktur pendukung dari bekas fasilitas PT Arun NGL, sekaligus sejalan dengan Proyek Strategis Nasional dalam RPJMN 2025–2029 dan program Asta Cita Prabowo-Gibran.
Ketiga, Pemerintah Aceh berharap Presiden Prabowo dapat mengarahkan Menteri ESDM untuk meninjau dan merevisi persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman.
“Poin berikutnya, Gubernur Mualem juga meminta alokasi khusus minyak dan gas bumi untuk Aceh,” kata Nurli.
Potensi besar kawasan Andaman
Nurlis menjelaskan, kawasan Andaman memiliki enam blok migas utama, yakni Andaman I, Andaman II, Andaman III, Central Andaman, South Andaman, dan South West Andaman.
Lapangan Gas Tangkulo diproyeksikan mampu memproduksi sekitar 300 juta standar kaki kubik gas per hari (MMSCFD). Dari jumlah tersebut, sekitar 160 MMSCFD telah memiliki komitmen penjualan melalui Gas Sale Agreement (GSA) kepada PLN, sementara sisanya dinilai berpotensi menjadi pasokan bagi pengembangan berbagai industri hilir.
Selain gas, Lapangan South Andaman juga diperkirakan menghasilkan sekitar 7.500 barel kondensat setiap hari. Komoditas tersebut dapat diolah menjadi berbagai produk bernilai tambah seperti nafta, kerosin, dan gasoline yang menjadi bahan baku industri petrokimia, cat, hingga bahan bakar minyak.
“Kondensat akan menjadi penggerak lahirnya kilang (refinery). Dampak ekonomi sesungguhnya akan muncul k etika berbagai industri hilir itu mulai berdiri dan beroperasi,” jelasnya. (xrq)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News







