NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Rencana Pemerintah Aceh memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan rakyat melalui Rancangan Qanun (Raqan) Pengelolaan Mineral dan Batubara (Minerba) dinilai harus diikuti dengan penguatan pengawasan agar tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
Manajer Legal dan Advokasi Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA), Muhammad Fahmi, menilai regulasi dan pengawasan merupakan faktor utama dalam pelaksanaan izin pertambangan rakyat (IPR). Menurutnya, legalitas semata tidak cukup apabila aktivitas pertambangan tidak diawasi secara ketat.
“Regulasinya harus diperketat, pengawasan juga harus diperketat. Kalau sudah diberikan izin, sudah ada legalitas, tapi pengawasannya tidak kuat, itu sama saja,” kata Fahmi saat dikonfirmasi Nukilan, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan perhatian pemerintah tidak hanya perlu difokuskan pada penerbitan izin, tetapi juga pada tata kelola setelah izin diterbitkan, termasuk pelaksanaan kegiatan pertambangan dan pemenuhan seluruh kewajiban pemegang izin.
“Yang harus diperhatikan adalah bagaimana pengelolaannya, tata kelolanya, proses pengurusan izin, pelaksanaan kegiatan, kewajiban yang harus dipatuhi, sampai pengawasannya,” sebutnya.
Menurut Fahmi, lemahnya pengawasan berpotensi membuat praktik pertambangan tetap berjalan tanpa kendali meski telah memiliki legalitas. Ia juga mengingatkan manfaat ekonomi dari pertambangan rakyat tidak otomatis dirasakan masyarakat apabila pengawasan lemah.
“Tujuan pemberian izin itu kan untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau tidak ada pengawasan dan tata kelola yang baik, keuntungan bisa saja bukan masyarakat yang menikmati. Masyarakat akhirnya hanya menjadi penonton,” tuturnya.
Fahmi menegaskan HAkA tidak berada pada posisi mendukung ataupun menolak rencana legalisasi pertambangan rakyat. Fokus utama lembaganya adalah memastikan kebijakan tersebut memiliki sistem pengelolaan dan pengawasan yang efektif sehingga tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.
Dalam Raqan Pengelolaan Minerba, Pemerintah Aceh mengatur pembentukan WPR sebagai dasar penerbitan IPR. Izin dibatasi maksimal lima hektare bagi perseorangan dan 10 hektare bagi koperasi dengan masa berlaku 10 tahun serta dapat diperpanjang dua kali masing-masing selama lima tahun.
Rancangan tersebut juga mengatur bahwa usulan WPR harus diumumkan kepada masyarakat secara terbuka sebelum diajukan kepada pemerintah pusat, sebagai upaya meningkatkan transparansi dan meminimalkan potensi sengketa lahan. []
Reporter: Sammy







