NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Rencana Pemerintah Aceh mengatur Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam Rancangan Qanun (Raqan) Pengelolaan Mineral dan Batubara (Minerba) dinilai harus disertai aturan yang jelas agar tidak menjadi jalan melegalkan aktivitas tambang ilegal yang selama ini berlangsung.
Manajer Legal dan Advokasi Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA), Muhammad Fahmi, mengatakan pihaknya tidak berada pada posisi mendukung maupun menolak rencana tersebut. Namun, menurutnya, legalisasi aktivitas tambang rakyat harus dirancang secara hati-hati agar tidak menjadi “penghapus dosa” bagi praktik pertambangan ilegal.
“Kalau kami dari HAkA tidak pada posisi mendukung atau menolak terkait dengan rencana itu. Kami lebih fokus agar inisiasi pelegalan itu diatur secara jelas sehingga nantinya tidak menjadi penghapus dosa bagi tambang-tambang ilegal yang selama ini ada,” kata Fahmi kepada Nukilan, Senin (6/7/2026).
Menurut Fahmi, legalisasi hanya dapat mencapai tujuan apabila dibarengi tata kelola yang baik, mulai dari proses perizinan hingga pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.
Ia menilai izin tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus menjadi instrumen untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.
“Adanya izin ini tidak hanya menjadi administrasi, tapi benar-benar menjadi instrumen dalam tata kelola pertambangan,” ujarnya.
Fahmi menambahkan pengawasan menjadi aspek paling penting setelah izin diterbitkan. Tanpa pengawasan yang memadai, legalitas dinilai tidak akan mengubah praktik pertambangan di lapangan.
“Kalau penerbitan izinnya ada tetapi pengawasannya tidak kuat, sama saja. Aktivitas di lapangan tetap tidak terkendali,” ujarnya.
Ia mengingatkan tujuan pemberian izin pertambangan rakyat adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, tujuan tersebut berpotensi tidak tercapai apabila tata kelola dan pengawasan lemah.
“Kalau tidak ada pengawasan dan tata kelola yang baik, keuntungan bisa saja bukan dinikmati masyarakat. Yang menikmati justru pihak lain, sementara masyarakat tetap menjadi penonton,” katanya.
Pemerintah Aceh sebelumnya mengusulkan pengaturan khusus mengenai pertambangan rakyat dalam Raqan Pengelolaan Minerba. Dalam Bab VI, pemerintah mengatur pembentukan WPR sebagai syarat penerbitan IPR.
Raqan tersebut juga memprioritaskan lokasi tambang rakyat yang selama ini telah dikerjakan masyarakat namun belum memiliki legalitas untuk diusulkan menjadi WPR. Selain itu, izin hanya dapat diberikan kepada penduduk setempat atau koperasi yang seluruh anggotanya merupakan penduduk setempat dengan memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. []
Reporter: Sammy







