Enam Terpidana Ikhtilat dan Maisir Dieksekusi Cambuk di Banda Aceh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026).

Enam terpidana tersebut terdiri atas empat orang yang terbukti melakukan jarimah ikhtilat, yakni perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri, serta dua orang yang terjerat jarimah maisir atau tindak pidana perjudian.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan keenam terpidana dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Para terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kadafi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan.

Ia menjelaskan, dua terpidana perkara ikhtilat berinisial MM dan M masing-masing menjalani 28 kali cambukan setelah mendapat pengurangan masa tahanan dari putusan awal 30 kali cambuk. Sementara dua terpidana lainnya, PR dan LH, masing-masing menjalani 21 kali cambukan setelah memperoleh pengurangan dari putusan awal 25 kali cambuk.

Sementara itu, dua terpidana perkara maisir juga menjalani eksekusi pada hari yang sama. RH menerima 29 kali cambukan setelah dikurangi masa tahanan dari vonis 30 kali cambuk, sedangkan MZ menjalani delapan kali cambukan dari putusan awal 10 kali cambuk.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh untuk memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani hukuman.

Kadafi mengatakan pelaksanaan uqubat cambuk diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya di Kota Banda Aceh, agar menaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku.

“Melalui pelaksanaan uqubat cambuk ini kami berharap masyarakat semakin sadar untuk mematuhi Qanun Jinayat. Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga berkomitmen mendukung penegakan syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh,” pungkasnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News