Kejari Banda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH  Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menerima pelimpahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Baby Preuneur Daycare. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari sembari menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polresta Banda Aceh berlangsung di Kejari Banda Aceh pada Jumat (26/6).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24). Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan melakukan kekerasan terhadap anak yang dititipkan di daycare tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, mengatakan setelah menerima pelimpahan perkara, jaksa langsung menahan ketiga tersangka di Lapas Kelas III Lhoknga.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2026. Selanjutnya perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk proses penuntutan,” kata Bobbi Sandri dalam keterangan yang diterima Nukilan, Jumat (26/6).

Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kekerasan terjadi dalam tiga peristiwa berbeda pada 22, 24, dan 27 April 2026.

Pada kejadian pertama, penyidik menduga ketiga tersangka melakukan kekerasan terhadap dua anak berinisial RAD dan GKN. Selain diduga terlibat langsung, mereka juga disebut membiarkan tindakan kekerasan terjadi tanpa berupaya menghentikan maupun menegur pelaku.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 24 April, DS kembali diduga melakukan penganiayaan terhadap korban RAD. Saat kejadian berlangsung, RY dan NS berada di lokasi, namun diduga tidak melakukan pencegahan.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada 27 April. DS diduga kembali melakukan kekerasan terhadap korban RAD, sementara RY yang berada di sekitar lokasi juga disebut tidak mencegah tindakan tersebut.

Bobbi mengatakan kasus tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pengelola tempat penitipan anak agar menerapkan standar operasional prosedur secara ketat demi menjamin keamanan anak-anak yang dititipkan.

“Kami berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak di wilayah hukum Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News