NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh kembali menemukan produk jamu yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dalam pengawasan yang dilakukan di lima warung kopi di Kota Banda Aceh, Senin (29/6/2026). Produk yang ditemukan berupa Jamu Daun Binahong tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
Temuan tersebut diperoleh dalam kegiatan SANGER Ureung Aceh (Sidak dan Edukasi Warung Kopi Ureung Aceh), program inovasi BBPOM Aceh yang memadukan pengawasan produk dengan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Kepala BBPOM di Banda Aceh, Riyanto, mengatakan petugas segera menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilik warung juga diberikan pembinaan agar tidak lagi memperdagangkan produk tanpa izin edar maupun produk yang mengandung bahan berbahaya.
“Warung kopi merupakan bagian dari budaya masyarakat Aceh. Karena itu, kami menghadirkan pengawasan di tempat masyarakat berkumpul agar edukasi dapat tersampaikan secara langsung sekaligus memastikan produk yang dikonsumsi aman. Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa perlindungan konsumen dimulai dari memilih produk yang legal, aman, dan bermutu,” kata Riyanto dalam keterangannya kepada Nukilan, Selasa (30/6/2026).
Selain menemukan jamu mengandung BKO, petugas melakukan pemeriksaan terhadap berbagai produk yang dijual di warung kopi serta mengambil sampel pangan untuk diuji secara cepat di lokasi. Hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel makanan memenuhi persyaratan keamanan dan tidak ditemukan kandungan bahan berbahaya berdasarkan parameter yang diperiksa.
Dalam kegiatan tersebut, BBPOM Aceh juga mengedukasi pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya memilih produk yang aman melalui prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk. Masyarakat juga diimbau lebih waspada terhadap berbagai klaim khasiat instan, terutama pada produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan.
Menurut Riyanto, keberadaan Bahan Kimia Obat dalam jamu merupakan pelanggaran karena obat tradisional seharusnya hanya mengandung bahan alami. Penambahan BKO dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan apabila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan, terlebih jika digunakan dalam jangka panjang.
“Jangan ragu untuk menjadi konsumen yang cerdas. Pastikan setiap produk yang dikonsumsi memiliki izin edar BPOM dan hindari produk yang menjanjikan khasiat instan tanpa dasar yang jelas. Kesadaran masyarakat merupakan kunci utama dalam mencegah peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Melalui program SANGER Ureung Aceh, BBPOM Aceh terus memperkuat pengawasan obat dan makanan dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui warung kopi yang menjadi ruang interaksi publik di Aceh. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat untuk hanya mengonsumsi produk yang legal, aman, dan bermutu. []
Reporter: Sammy




