NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, memfasilitasi pemulangan seorang warga Kota Langsa, Aceh, bernama Yayang Lestari (28), yang terlantar di Malaysia setelah melarikan diri dari kejaran agen yang mempekerjakannya sebagai asisten rumah tangga.
Kasus ini terungkap setelah keluarga Yayang melaporkan kehilangan kontak dengan perempuan tersebut dan meminta bantuan kepada Haji Uma untuk melakukan pencarian di Malaysia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Haji Uma bersama timnya segera melakukan koordinasi dengan Tim Gabungan Aceh Bersatu (GAB) di Malaysia serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur guna menelusuri keberadaan Yayang.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan koordinasi dengan tim Gabungan Aceh Bersatu (GAB) di Malaysia dan pihak KBRI, Yayang berhasil ditemukan dalam keadaan selamat,” kata Sudirman Haji Uma di Banda Aceh, Senin.
Menurut Haji Uma, proses pencarian dilakukan dengan membangun komunikasi bersama berbagai pihak terkait hingga akhirnya Yayang berhasil ditemukan dan diamankan.
“Setelah dilakukan pencarian, Yayang akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan ke KBRI. Kemudian dibantu proses pemulangannya hingga bisa kembali berkumpul dengan keluarga di Langsa,” ujarnya.
Selama berada di bawah perlindungan KBRI Kuala Lumpur, Yayang mendapatkan pendampingan hingga proses kepulangannya ke Indonesia dapat terlaksana. Haji Uma kemudian membantu membiayai kepulangan korban dengan menyediakan tiket penerbangan menuju Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, serta transportasi lanjutan dari Kualanamu menuju Kota Langsa.
Berdasarkan keterangan Yayang, dirinya berangkat ke Malaysia setelah menerima tawaran pekerjaan dari seorang teman yang menjanjikannya pekerjaan di sebuah restoran. Namun, sesampainya di negara tersebut, ia justru ditempatkan sebagai asisten rumah tangga.
Karena tidak sanggup menjalani pekerjaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, Yayang memutuskan untuk melarikan diri dan mencari perlindungan ke KBRI Kuala Lumpur.
Dalam kesempatan itu, Haji Uma juga mengingatkan masyarakat Aceh yang berencana bekerja di luar negeri agar memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Pastikan seluruh proses dilakukan secara legal agar terhindar dari berbagai persoalan dan hak-hak pekerja tetap terlindungi,” demikian Haji Uma.
Ia menegaskan, penggunaan jalur resmi dalam proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri sangat penting untuk menjamin perlindungan hukum dan keselamatan pekerja selama berada di negara tujuan.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News


