Kapolda Aceh: Investor Wajib Hormati Kearifan Lokal, Syariat Islam, dan Kelestarian Lingkungan

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, menegaskan bahwa setiap investor yang ingin menanamkan modal di Aceh wajib menghormati kearifan lokal, syariat Islam, serta seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Aceh sebagai respons terhadap berbagai isu investasi yang berkembang di Aceh. Menurutnya, keberadaan investasi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai-nilai sosial, budaya, agama, dan lingkungan yang telah lama hidup di tengah masyarakat Aceh.

Kapolda menegaskan bahwa kepolisian akan tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai amanat undang-undang dengan mengedepankan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Artinya, mengutamakan keamanan dan kenyamanan,” kata Irjen Marzuki, Jumat (5/6/2026).

Jenderal bintang dua asal Pidie tersebut menjelaskan bahwa keberhasilan investasi tidak semata-mata ditentukan oleh aspek ekonomi. Lebih dari itu, investor juga harus mampu beradaptasi dengan norma dan nilai yang berlaku di daerah tempat mereka berinvestasi.

“Di mana pun berada harus demikian. Ibarat pepatah, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Di samping itu, tentu saja setiap aktivitas harus sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kapolda juga mengingatkan pentingnya menjaga tata krama dan menghormati martabat masyarakat setempat. Menurutnya, Aceh memiliki kekhususan yang tidak dimiliki daerah lain, yakni penerapan syariat Islam yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

“Aceh ini berlaku syariat Islam, maka hormati ketentuan itu,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek sosial dan budaya, Kapolda turut menekankan pentingnya perlindungan lingkungan dalam setiap aktivitas investasi, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam.

Marzuki menjelaskan bahwa masyarakat Aceh memiliki tradisi serta hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun untuk menjaga kelestarian alam. Nilai-nilai tersebut telah hidup sejak masa Kesultanan Aceh dan masih dihormati hingga saat ini.

“Di Aceh sudah ada hukum secara turun-temurun tentang perlindungan alam. Itu sudah ada sejak zaman Kesultanan Aceh. Hingga kini hukum-hukum adat tersebut masih dihormati. Itulah yang disebut kearifan lokal,” jelasnya.

Menurut Kapolda, sebagai institusi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polda Aceh juga berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi identitas masyarakat Aceh.

Lebih lanjut, ia mengakui bahwa investasi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka peluang pembangunan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus tetap menjadi prioritas utama.

“Ketika kita bisa menyatu dengan masyarakat, maka kita dapat melangkah dengan tepat tanpa melukai hati rakyat,” katanya.

Kapolda mengingatkan agar investasi yang masuk ke Aceh tidak menimbulkan dampak negatif yang dapat merugikan masyarakat pada masa mendatang. Menurutnya, pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Yang lebih penting lagi adalah kebahagiaan masyarakat setempat. Jangan sampai mereka hanya menerima musibah atau bencana alam di kemudian hari. Inilah yang perlu betul-betul kita jaga bersama. Mari sama-sama melindungi alam dan masyarakat yang berada di dalamnya,” pungkasnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img

Read more

Local News