NUKILAN.ID | Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan penguatan tata kelola, pembinaan, dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), serta para Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia.
Dalam paparannya, Tito menegaskan bahwa BUMD merupakan instrumen strategis daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendukung pembangunan ekonomi di daerah. Namun, masih banyak BUMD yang menghadapi persoalan tata kelola dan kinerja usaha.
Berdasarkan data Kemendagri, saat ini terdapat 1.092 BUMD di Indonesia dengan total aset mencapai sekitar Rp1.240 triliun. Dari aset tersebut, BUMD mampu membukukan laba bersih sebesar Rp24,1 triliun, dengan sekitar Rp13 triliun di antaranya dikembalikan ke daerah dalam bentuk dividen.
Meski demikian, Kemendagri mencatat sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen masih mengalami kerugian. Menurut Tito, persoalan utama yang dihadapi BUMD adalah lemahnya tata kelola, rendahnya pengawasan internal, serta proses pengelolaan yang belum sepenuhnya profesional.
“BUMD seharusnya menjadi instrumen penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun kalau rugi, justru menjadi beban APBD dan menggerus kemampuan fiskal daerah,” kata Tito dalam rapat yang ditayangkan di akun YouTube DPR RI, dikutip Nukilan, Kamis (4/6/2026).
Untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan, Kemendagri mengusulkan pembentukan direktorat jenderal khusus yang menangani BUMD. Saat ini, urusan BUMD masih berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan ditangani pada level direktorat.
“Kami mengusulkan agar pembinaan BUMD ditangani pejabat setingkat eselon I atau direktur jenderal. Aset dan permasalahan BUMD sangat besar sehingga membutuhkan perhatian dan pengawasan yang lebih kuat,” ujarnya.
Selain penguatan kelembagaan, Kemendagri juga memasukkan sejumlah substansi baru dalam RPP BUMD. Di antaranya penerapan mekanisme talent pool untuk pengisian jabatan direksi dan komisaris, penguatan manajemen risiko, peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui sertifikasi, serta penegasan peran unsur independen dalam struktur pengawasan BUMD.
Pemerintah juga mengusulkan penyesuaian batas usia calon direksi dan komisaris. Untuk komisaris dan dewan pengawas, usia maksimal saat pendaftaran diusulkan naik dari 60 tahun menjadi 65 tahun, sedangkan untuk direksi dari 55 tahun menjadi 62 tahun.
Menurut Tito, perubahan tersebut bertujuan memberikan ruang bagi profesional berpengalaman yang masih produktif untuk berkontribusi dalam pengelolaan BUMD. []
Reporter: Sammy



