NUKILAN.id | BANDA ACEH — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Ainol Mardhiah, terdakwa kasus korupsi dana Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (2/6/2026).
Terdakwa yang merupakan mantan Bendahara pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jamaluddin, saat membacakan amar putusan. Dalam persidangan tersebut, Jamaluddin didampingi oleh dua hakim anggota, Zul Azmi dan Muhammad Arief.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Tak hanya itu, Ainol Mardhiah juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), serta Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangan hakim, terungkap bahwa DPMG-PKB Kabupaten Bireuen pada tahun anggaran 2024 mengelola dana BOKB untuk 17 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan dengan total anggaran mencapai Rp7,9 miliar lebih.
Sebagai bendahara, Ainol Mardhiah bertugas mencairkan dana tersebut. Namun, alih-alih menyalurkannya secara penuh, terdakwa hanya membayar sebagian dana yang menjadi hak UPTD KB di sejumlah kecamatan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, sisa dana sebesar Rp1,1 miliar lebih digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Vonis enam tahun penjara ini diketahui sama persis (conform) dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Furqan dari Kejaksaan Negeri Bireuen pada persidangan sebelumnya.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir. Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kerja kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Reporter: Rezi



