NUKILAN.ID | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu tersangka, Sony Sonjaya, diketahui pernah bertugas di Polda Aceh dan menduduki dua jabatan direktur yang berbeda.
Sony merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991. Perwira kelahiran Bandung, Jawa Barat, pada 20 Oktober 1967 itu memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam perjalanan kariernya, Sony pernah menjabat sebagai Kapolres Bandung, Kapolres Majalengka, serta Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat pada 2012.
Saat berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Sony dipercaya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh pada 2020. Setahun kemudian, ia kembali mendapat kepercayaan memimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh.
Pengalaman panjang di bidang reserse menjadi salah satu latar belakang karier Sony hingga akhirnya pensiun dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Jabatan terakhirnya di Polri adalah Kabagrenopsnal Robinopsnal Bareskrim Polri.



